ATSI bahas secara internal terkait rencana pemblokiran IMEI ilegal

Rabu, 2 Agustus 2023 14:08 WIB

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan pihaknya masih membahas secara internal terkait dengan rencana pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang awalnya diungkap oleh Kepolisian RI (Polri).

"ATSI masih membahas secara internal mengenai hal ini," kata Sekretaris Jenderal ATSI Marwan O. saat dihubungi ANTARA, Rabu.

Karena masih dibahas internal, ATSI belum dapat menjelaskan hal-hal apa saja yang menjadi pokok pembicaraan mengenai rencana pemblokiran IMEI ilegal tersebut.

Baca juga: Registrasi IMEI terganggu akibat pusat data terbakar

Rencana pemblokiran IMEI ilegal pertama kali mencuat, usai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (28/7) mengungkapkan adanya kejahatan siber berupa pendaftaran IMEI ilegal yang merugikan negara senilai Rp353,7 miliar.

Ada enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini empat orang berasal dari pihak swasta yaitu P, D, E, serta P. Sementara dua orang lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian yaitu F dan ASN Direktorat Jenderal Bea Cukai yaitu A.

Sebanyak 191.995 IMEI didaftarkan secara ilegal ke sistem Centralized Equipment Identity Registration (CEIR) milik Kementerian Perindustrian di periode 10-20 Oktober 2022.

Imbas kasus tersebut, Polri kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, hingga para penyedia jasa layanan operator seluler untuk mendirikan posko aduan bagi masyarakat yang menjadi korban IMEI ilegal.

Baca juga: Peredaran ponsel ilegal berkurang setelah penerapan registrasi IMEI

Selain itu, Polri juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait persiapan mematikan 191 ribu perangkat yang IMEI-nya ilegal tersebut, harapannya masyarakat yang menjadi korban bisa mengantisipasi kondisi itu.

Pada Selasa (1/8), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan pihaknya mendukung Polri dalam rangka pelaksanaan penertiban IMEI ilegal ini.

"Kemenkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum dalam rangka menertibkan IMEI di Indonesia sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada," kata Budi dalam pesan singkatnya.

Baca juga: Samsung miliki tim khusus tangani IMEI

Baca juga: Kominfo sebut sistem CEIR sudah pulih untuk daftarkan IMEI baru

Baca juga: Layanan aduan IMEI sementara diserahkan kepada operator

Pewarta : Livia Kristianti
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Registrasi IMEI terganggu akibat pusat data terbakar

03 December 2021 10:41 Wib, 2021

Peredaran ponsel ilegal berkurang setelah penerapan registrasi IMEI

16 March 2021 17:32 Wib, 2021

Samsung miliki tim khusus tangani IMEI

22 October 2020 17:00 Wib, 2020

Kominfo sebut sistem CEIR sudah pulih untuk daftarkan IMEI baru

10 October 2020 17:13 Wib, 2020

Layanan aduan IMEI sementara diserahkan kepada operator

24 June 2020 16:29 Wib, 2020
Terpopuler

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 08 May 2024 17:49 Wib

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 06 May 2024 17:16 Wib