Layanan aduan IMEI sementara diserahkan kepada operator
Rabu, 24 Juni 2020 16:29 WIB
Tangkapan layar registrasi IMEI di aplikasi Bea Cukai RI (ANTARA/Bea Cukai Mobile)
Jakarta (ANTARA) - Layanan konsumen untuk pengaduan masalah yang berkaitan dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk sementara ditangani oleh operator seluler sambil pemerintah menyiapkan pusat bantuan IMEI tersebut.
"Pengelolaan (layanan konsumen) masih ditangani asosiasi," kata pelaksana tugas Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Achmad Rodjih, dalam diskusi virtual "Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI", Rabu.
Layanan konsumen, atau yang dikenal juga dengan nama call center atau customer care, untuk sementara akan ditangani oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), yaitu operator seluler, selama sekitar dua tahun.
Selama layanan konsumen ditangani operator seluler, Kementerian Perindustrian menyiapkan sumber daya manusia maupun infrastruktur yang diperlukan untuk layanan konsumen.
Baca juga: Cara memastikan beli ponsel IMEI resmi
Setelah itu Kemenperin akan mengelola layanan konsumen untuk aduan IMEI.
Pemerintah beberapa waktu lalu menyatakan layanan konsumen IMEI akan dipegang oleh institusi yang mengelola mesin dan sistem Centralized Equipment IDentity Register (CEIR).
CEIR saat ini berada di Telkomsel selaku anggota ATSI dan akan diserahkan ke Kemenperin.
Regulasi mengenai validasi IMEI sudah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Perdagangan pada 2019 lalu, namun, aturan secara resmi baru berlaku pada 18 April 2020.
Selain itu, sejak aturan berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal atau yang tidak untuk dijual di Indonesia, tidak bisa tersambung ke layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk untuk IMEI yang tidak teregistasi, tervalidasi," kata Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung.
Baca juga: Aturan IMEI resmi berlaku
Kementerian meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas IMEI ketika mereka membeli ponsel, baik membeli di toko dalam jaringan maupun langsung di gerai ponsel.
Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan ketika membeli ponsel.
1. Pastikan nomor IMEI yang tercantum pada kardus kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang bisa digunakan.
2. Cek IMEI yang tertera di kardus kemasan ponsel ke website resmi Kementerian Perindustrian imei.kemenperin.go.id.
3. Minta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM dan perhatikan apakah ponsel dapat tersambung ke jaringan seluler.
4. Jika membeli secara online, pastikan penjual menjamin IMEI sudah tervalidasi dan terdaftar sehingga ponsel bisa digunakan.
Baca juga: Kominfo pastikan regulasi IMEI dimulai 18 April
Baca juga: Kominfo akan uji coba mekanisme pemblokiran IMEI pada Maret
Baca juga: Aturan pembatasan IMEI tuai pro-kontra pedagang ponsel
"Pengelolaan (layanan konsumen) masih ditangani asosiasi," kata pelaksana tugas Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Achmad Rodjih, dalam diskusi virtual "Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI", Rabu.
Layanan konsumen, atau yang dikenal juga dengan nama call center atau customer care, untuk sementara akan ditangani oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), yaitu operator seluler, selama sekitar dua tahun.
Selama layanan konsumen ditangani operator seluler, Kementerian Perindustrian menyiapkan sumber daya manusia maupun infrastruktur yang diperlukan untuk layanan konsumen.
Baca juga: Cara memastikan beli ponsel IMEI resmi
Setelah itu Kemenperin akan mengelola layanan konsumen untuk aduan IMEI.
Pemerintah beberapa waktu lalu menyatakan layanan konsumen IMEI akan dipegang oleh institusi yang mengelola mesin dan sistem Centralized Equipment IDentity Register (CEIR).
CEIR saat ini berada di Telkomsel selaku anggota ATSI dan akan diserahkan ke Kemenperin.
Regulasi mengenai validasi IMEI sudah ditandatangani oleh Menteri Perindustrian, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Perdagangan pada 2019 lalu, namun, aturan secara resmi baru berlaku pada 18 April 2020.
Selain itu, sejak aturan berlaku, ponsel dengan nomor IMEI ilegal atau yang tidak untuk dijual di Indonesia, tidak bisa tersambung ke layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan terhadap perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk untuk IMEI yang tidak teregistasi, tervalidasi," kata Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung.
Baca juga: Aturan IMEI resmi berlaku
Kementerian meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas IMEI ketika mereka membeli ponsel, baik membeli di toko dalam jaringan maupun langsung di gerai ponsel.
Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan ketika membeli ponsel.
1. Pastikan nomor IMEI yang tercantum pada kardus kemasan sesuai dengan jumlah kartu SIM yang bisa digunakan.
2. Cek IMEI yang tertera di kardus kemasan ponsel ke website resmi Kementerian Perindustrian imei.kemenperin.go.id.
3. Minta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM dan perhatikan apakah ponsel dapat tersambung ke jaringan seluler.
4. Jika membeli secara online, pastikan penjual menjamin IMEI sudah tervalidasi dan terdaftar sehingga ponsel bisa digunakan.
Baca juga: Kominfo pastikan regulasi IMEI dimulai 18 April
Baca juga: Kominfo akan uji coba mekanisme pemblokiran IMEI pada Maret
Baca juga: Aturan pembatasan IMEI tuai pro-kontra pedagang ponsel
Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Berikut daerah di Kalteng dengan aduan penipuan keuangan tertinggi, OJK perkuat pencegahan
11 December 2025 17:32 WIB
Terpopuler - Teknologi
Lihat Juga
Edisi terbatas, Yamaha buka order online MAX Special Livery dan TMAX TECHMAX
27 January 2026 10:47 WIB