Logo Header Antaranews Kalteng

Pemprov Kalteng tindak lanjuti aduan terkait dugaan pencemaran lingkungan

Rabu, 25 Juni 2025 18:18 WIB
Image Print
Kepala DLH Kalteng Joni Harta, Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo dan Kabid Perlindungan Perkebunan Disbun Kalteng Adi Suseno di Palangka Raya, Rabu (25/6/2025). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima pengaduan dari masyarakat yang melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim) dan segera menindaklanjutinya dengan menurunkan tim ke lapangan.

"Kami menerima perwakilan masyarakat ini dan melaksanakan audiensi. Kami bersama instansi lainnya akan melakukan pemeriksaan dan pengecekan lapangan terkait apa yang dilaporkan kepada kami," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim Joni Harta di Palangka Raya, Rabu.

Dalam audiensi ini Joni turut didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sutoyo dan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Rizky Badjuri serta jajaran.

Adapun laporan masyarakat tersebut yakni di antaranya danau yang sebagian diduga ditimbun dan diduga tercemar, hingga dugaan dumping atau pembuangan limbah mengalir di parit hingga danau maupun sungai.

Joni Harta menjelaskan, berdasarkan perizinan yang diterbitkan, permasalahan yang disampaikan masyarakat ini berada di wilayah Kotim dan merupakan kewenangan dari Pemkab Kotim.

"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan DLH Kotim, mereka (DLH Kotim) sudah pernah melakukan pengawasan ke perusahaan terkait tanggal 22 Mei 2025, dan itu akan kita konfirmasi kembali," jelasnya.

Baca juga: DLH Kalteng optimalkan pengelolaan dan penyediaan ruang terbuka hijau

Dia mengatakan, sesuai arahan Gubernur Kalteng, pemprov akan menindaklanjuti ini dengan menurunkan tim. Apabila benar ditemukan pelanggaran seperti pencemaran, maka akan ada sanksi yang diberikan sesuai ketentuan, baik berupa sanksi administrasi ataupun pidana.

Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan terkait perizinan dari perusahaan perkebunan tersebut, dan memang sesuai kewenangannya ada di Pemkab Kotim.

"Terkecuali lintas kabupaten/kota maka merupakan kewenangan provinsi. Namun bagaimana pun juga, kami jajaran pemprov bersama masyarakat siap untuk terus menjaga lingkungan ini. Sesuai hasil rapat, kami laporkan kepada gubernur, dan hasil kesepakatan sementara membentuk tim serta segera menindaklanjuti laporan tersebut," jelasnya.

Sutoyo menegaskan, pemprov berupaya secara maksimal menjaga agar iklim investasi di Kalteng tetap aman dan nyaman, termasuk menjaga lingkungan agar tetap terjaga yang salah satunya menghargai serta mengakomodasi ragam aspirasi yang disampaikan.

Baca juga: Gubernur sidak DPMPTSP Kalteng pastikan layanan perizinan berjalan optimal

Baca juga: Kamu Fest pacu indeks pembangunan pemuda Kalteng

Baca juga: Kunjungi SMAN 1 Kuala Kurun, Plt Kadisdik Kalteng sampaikan terima kasih



Pewarta :
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026