Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Nenie Adriati Lambung meminta pemerintah kota memperketat pengawasan juru parkir (jukir) di daerah setempat.
"Karena memang kami banyak menerima aduan terkait maraknya praktik juru parkir liar serta penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku," katanya di Palangka Raya, Sabtu.
Dijelaskan, pengawasan yang lebih ketat diperlukan sebagai respons terhadap berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait keberadaan jukir liar yang seringkali mematok tarif parkir melebihi ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, tarif parkir di Palangka Raya telah ditetapkan secara jelas, untuk kendaraan truk gandeng, bus, dan mobil box, tarif yang berlaku sebesar Rp10 ribu, sementara untuk kendaraan roda tiga dan sejenisnya sebesar Rp2.500, adapun sepeda motor roda dua dikenakan tarif Rp2.000, dan gerobak serta becak sebesar Rp1.000.
"Bila ada penarikan tarif parkir lebih dari yang ditentukan tersebut, maka harus ditindak tegas. Warga harus aktif dalam melaporkan hal ini ke pemerintah," ucapnya.
Baca juga: Legislator Palangka Raya sebut warga wajib miliki kemampuan penanggulangan kebakaran
Nenie menekankan Pemerintah Kota Palangka Raya harus segera menindak tegas juru parkir liar dan menelusuri ke mana hasil penarikan uang parkir oleh oknum juru parkir.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu kebocoran pemasukan retribusi parkir yang seharusnya ke negara dan akan kembali menjadi sektor untuk meningkatkan pembangunan di daerah.
"Kalau uang parkir saja bocor, tentu nantinya kan target retribusi menjadi tidak tercapai dan akan berpengaruh terhadap pembangunan di Palangka Raya," ujarnya.
Selain itu, Nenie juga menekankan pentingnya kerja sama antara Dinas Perhubungan dan warga Palangka Raya dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara kedua pihak, diharap sistem parkir yang tertib dan adil dapat tercipta untuk seluruh warga Palangka Raya.
"Pemerintah daerah diharap dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani masalah tersebut, guna memastikan keamanan dan kenyamanan warga Palangka Raya dalam menggunakan fasilitas parkir," demikian Nenie.
Baca juga: Developer atau Disperkimtan Palangka Raya? Siapa yang urus drainase perumahan rusak?
Baca juga: UMPR tampilkan barisan terpanjang di Pawai 1 Muharram 1447 Hijriah
Baca juga: Pemkot Palangka Raya dan Lapas Perempuan kerja sama pelatihan wirausaha bagi WBP
