Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Asprov PSSI) Kalteng mengeluarkan surat rekomendasi untuk mendiskualifikasi tim sepak bola putra Sukamara pada gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalteng XII di Kota Sampit, Kotawaringin Timur.
"Sanksi itu diberikan setelah Sukamara terbukti menurunkan pemain tidak sah saat babak semifinal Porprov 2023 menghadapi tim Kota Palangka Raya pada laga semifinal pada Kamis (3/82023)," kata Sekretaris Umum Asprov PSSI Kalteng Sigit Widodo, Sabtu.
Dia menuturkan, rekomendasi sanksi diskualifikasi ini juga yang akhirnya menjadi penyebab partai final antara Kotim melawan Sukamara pada Jumat (4/8) menjadi pertandingan persahabatan.
"Ditemukan fakta bahwa Sukamara memainkan pemain tidak sah. Sanksinya jelas diskualifikasi karena pelanggaran berat," kata Sigit.
Ia juga menjelaskan, investigasi dilakukan setelah Asosiasi Kota (Askot) PSSI Palangka Raya mengajukan protes. Dalam surat protes itu menyebut jika terdapat pemain atas nama Dani Maulana Akbar. Namun yang bermain di lapangan bukan Dani Maulana Akbar, melainkan Raya Ardasya.
"Baru diketahui setelah pertandingan karena ada informasi dari penonton. Dimana pemain yang dimainkan bernama Raya Ardasya, bukan Dani Maulana Akbar," ucapnya.
Untuk membuktikan tuduhan itu, panitia disiplin (pandis) kemudian melakukan investigasi dan konfirmasi. Tepatnya dengan memanggil pihak Sukamara yang dihadiri Agus Rianto selaku pelatih dan Hermansyah sebagai perwakilan dari Askab Sukamara.
"Dalam forum itu Sukamara diminta untuk menghadirkan pemain Dani Maulana Akbar. Namun tidak dapat dipenuhi dengan alasan mendadak pulang ke Sukamara karena orang tuanya sakit," katanya.
Tidak berhasil menghadirkan pemain yang diminta, pandis kemudian meminta menunjukkan KTP, KK, ijazah dan akta kelahiran. Lagi-lagi pihak Sukamara tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.
"Sukamara tidak bisa menghadirkan pemain maupun dokumen keabsahan. Akhirnya panitia menyimpulkan jika Sukamara tidak memanfaatkan forum tersebut untuk menangkal tuduhan," ujar Sigit yang juga Anggota DPRD Kota Palangka Raya.
Atas proses investigasi itu, sambung Sekum Asprov tersebut, Komdis PSSI Kalteng berpendapat jika Sukamara telah menggunakan pemain yang tidak sah. Dinyatakan pula kemenangan Sukamara atas Palangka Raya di semifinal dapat batal. Artinya kemenangan diberikan kepada Palangka Raya dan berhak lolos ke final.
"Kami serahkan ke panitia besar. Bahwa PSSI sudah memutuskan jika yang berhak atau bertanding di final adalah Kotim berhak dengan Kota Palangka Raya," demikian Sigit.
Baca juga: Sepatu Roda Kapuas berhasil raih enam emas di Porprov Kalteng
Baca juga: IPSI Kalteng optimistis atlet lokal mampu berprestasi di tingkat nasional
Baca juga: Kalteng Putra akan tanding melawan tim Porprov di Stadion 29 November Sampit
Baca juga: KONI Palangka Raya gugat tiga kopel porprov ke arbitrase
"Sanksi itu diberikan setelah Sukamara terbukti menurunkan pemain tidak sah saat babak semifinal Porprov 2023 menghadapi tim Kota Palangka Raya pada laga semifinal pada Kamis (3/82023)," kata Sekretaris Umum Asprov PSSI Kalteng Sigit Widodo, Sabtu.
Dia menuturkan, rekomendasi sanksi diskualifikasi ini juga yang akhirnya menjadi penyebab partai final antara Kotim melawan Sukamara pada Jumat (4/8) menjadi pertandingan persahabatan.
"Ditemukan fakta bahwa Sukamara memainkan pemain tidak sah. Sanksinya jelas diskualifikasi karena pelanggaran berat," kata Sigit.
Ia juga menjelaskan, investigasi dilakukan setelah Asosiasi Kota (Askot) PSSI Palangka Raya mengajukan protes. Dalam surat protes itu menyebut jika terdapat pemain atas nama Dani Maulana Akbar. Namun yang bermain di lapangan bukan Dani Maulana Akbar, melainkan Raya Ardasya.
"Baru diketahui setelah pertandingan karena ada informasi dari penonton. Dimana pemain yang dimainkan bernama Raya Ardasya, bukan Dani Maulana Akbar," ucapnya.
Untuk membuktikan tuduhan itu, panitia disiplin (pandis) kemudian melakukan investigasi dan konfirmasi. Tepatnya dengan memanggil pihak Sukamara yang dihadiri Agus Rianto selaku pelatih dan Hermansyah sebagai perwakilan dari Askab Sukamara.
"Dalam forum itu Sukamara diminta untuk menghadirkan pemain Dani Maulana Akbar. Namun tidak dapat dipenuhi dengan alasan mendadak pulang ke Sukamara karena orang tuanya sakit," katanya.
Tidak berhasil menghadirkan pemain yang diminta, pandis kemudian meminta menunjukkan KTP, KK, ijazah dan akta kelahiran. Lagi-lagi pihak Sukamara tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.
"Sukamara tidak bisa menghadirkan pemain maupun dokumen keabsahan. Akhirnya panitia menyimpulkan jika Sukamara tidak memanfaatkan forum tersebut untuk menangkal tuduhan," ujar Sigit yang juga Anggota DPRD Kota Palangka Raya.
Atas proses investigasi itu, sambung Sekum Asprov tersebut, Komdis PSSI Kalteng berpendapat jika Sukamara telah menggunakan pemain yang tidak sah. Dinyatakan pula kemenangan Sukamara atas Palangka Raya di semifinal dapat batal. Artinya kemenangan diberikan kepada Palangka Raya dan berhak lolos ke final.
"Kami serahkan ke panitia besar. Bahwa PSSI sudah memutuskan jika yang berhak atau bertanding di final adalah Kotim berhak dengan Kota Palangka Raya," demikian Sigit.
Baca juga: Sepatu Roda Kapuas berhasil raih enam emas di Porprov Kalteng
Baca juga: IPSI Kalteng optimistis atlet lokal mampu berprestasi di tingkat nasional
Baca juga: Kalteng Putra akan tanding melawan tim Porprov di Stadion 29 November Sampit
Baca juga: KONI Palangka Raya gugat tiga kopel porprov ke arbitrase