Puruk Cahu (ANTARA) - Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Murung Raya (Mura) Tahun Anggaran 2022, dilaksanakan DPRD Murung Raya bersama Pemkab setempat, Senin (7/08/2023).
Rapat dipimpin ketua DPRD Murung Raya Doni didampingi Waket I dan Waket II Likon dan Rahmanto Muhidin serta turut bupati Mura Perdie M Yoseph dan wakil bupati Rejikinoor, Forkopimda serta anggota DPRD Mura, asisten Sekda dan undangan lainnya, Rapat paripurna juga sekaligus penyampaian pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Murung Raya masa jabatan 2018-2023.
Ketua DPRD Mura Doni menyampaikan rapat merupakan tindaklanjut dari proses pembahasan yang telah dilakukan oleh badan anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya bersama tim anggaran Pemkab setempat terhadap rancangan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Penyampaian yang telah disampaikan oleh pihak eksekutif pada Minggu ketiga bulan Juni 2023 yang selanjutnya diproses oleh Badan Musyawarah (Bamus) oleh DPRD Mura untuk diagendakan dalam rapat paripurna,” kata Doni dalam kata sambutannya.
Lanjut Legislator PDIP Mura ini, tahapan proses awal dalam pengajuan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dengan meminta anggaran itu fraksi-fraksi di DPRD Mura dalam Raperda yang diajukan dan selanjutnya pihak pemerintah menanggapi dengan memberikan penjelasan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rapeda tersebut.
“Semua ini kita lakukan adalah sebagai wujud dalam pelaksanaan tugas dan fungsi anggara DPRD Kabupaten Murung Raya, sehingga kami berharap melalui rapat paripurna hari ini Raperda tersebut mendapat persetujuan bersama dari pihak eksekutif dan legislatif,” tutup Doni.
Rapat dipimpin ketua DPRD Murung Raya Doni didampingi Waket I dan Waket II Likon dan Rahmanto Muhidin serta turut bupati Mura Perdie M Yoseph dan wakil bupati Rejikinoor, Forkopimda serta anggota DPRD Mura, asisten Sekda dan undangan lainnya, Rapat paripurna juga sekaligus penyampaian pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Murung Raya masa jabatan 2018-2023.
Ketua DPRD Mura Doni menyampaikan rapat merupakan tindaklanjut dari proses pembahasan yang telah dilakukan oleh badan anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya bersama tim anggaran Pemkab setempat terhadap rancangan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang sudah dilaksanakan sebelumnya.
“Penyampaian yang telah disampaikan oleh pihak eksekutif pada Minggu ketiga bulan Juni 2023 yang selanjutnya diproses oleh Badan Musyawarah (Bamus) oleh DPRD Mura untuk diagendakan dalam rapat paripurna,” kata Doni dalam kata sambutannya.
Lanjut Legislator PDIP Mura ini, tahapan proses awal dalam pengajuan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dengan meminta anggaran itu fraksi-fraksi di DPRD Mura dalam Raperda yang diajukan dan selanjutnya pihak pemerintah menanggapi dengan memberikan penjelasan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Rapeda tersebut.
“Semua ini kita lakukan adalah sebagai wujud dalam pelaksanaan tugas dan fungsi anggara DPRD Kabupaten Murung Raya, sehingga kami berharap melalui rapat paripurna hari ini Raperda tersebut mendapat persetujuan bersama dari pihak eksekutif dan legislatif,” tutup Doni.