Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam menggerebek gudang tempat penjualan kosmetik, obat-obatan dan pangan olahan yang tidak memiliki izin edar (ilegal) asal China di Batam.
"Ini adalah gudang, yang di dalamnya terdapat alat-alat kosmetik dan olahan pangan serta alat-alat kebutuhan rumah tangga, itu semuanya berasal dari China dan tidak memiliki izin edar dari Balai POM, kemudian tidak ada kemasan, tidak ada asal perusahaan dan tidak ada penjelasan bahan-bahan baku pembuatan kosmetik tersebut, maka dari itu kami melakukan penggerebekan didampingi oleh Balai POM," ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Senin (7/8).
Dari hasil penggerebekan itu, pihaknya mendapatkan 76.827 pieces (pcs) kosmetik ilegal, obat-obatan sebanyak 385 pcs, obat tradisional sebanyak 213 pcs, suplemen kesehatan sebanyak 18.947 pcs, obat kuasi sebanyak 1.307 pcs dan pangan olahan sebanyak 16.138 pcs.
Menurut dia, dengan adanya temuan ini tentu sangat berbahaya bila barang-barang tersebut beredar dan dijual ke masyarakat, apalagi proses penjualan barang-barang tersebut secara daring melalui media sosial yang pasarnya ke seluruh Indonesia.
"(Bahaya) karena kita tidak tahu kandungan apa yang ada di dalam makanan dan obat-obat tersebut," ucapnya.
Untuk selanjutnya, kata dia, pihaknya bersama Balai POM Batam akan melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui asal barang dan kandungan apa yang ada di dalam produk-produk tersebut.
"Pemilik usaha ini saudari yang berinisial CM kini sedang diperiksa secara intensif, sedangkan barang bukti yang diamankan akan kami bawa ke laboratorium untuk mengetahui kandungan apa yang ada di dalamnya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari menegaskan bahwa produk kosmetik, obat-obatan maupun olahan pangan itu harus ada nomor izin edar.
"Dalam kasus ini, mereka menjual atau mendistribusikan kosmetik dan juga makanan tanpa izin edar," katanya.
Pihaknya sempat menemukan kesulitan untuk mengetahui jenis produk tersebut, karena di kemasan itu hanya ada bahasa dengan aksara China, sehingga harus menggunakan penerjemah untuk mengetahui jenis produknya.
Dia menyebutkan, dari hasil perhitungan yang dilakukan pihaknya, nilai ekonomisnya dari barang bukti yang diamankan seluruhnya kurang lebih mencapai Rp1 miliar.
"Dari hasil perhitungan kami, nilai ekonomisnya kurang lebih mencapai satu miliar rupiah," kata dia.
"Ini adalah gudang, yang di dalamnya terdapat alat-alat kosmetik dan olahan pangan serta alat-alat kebutuhan rumah tangga, itu semuanya berasal dari China dan tidak memiliki izin edar dari Balai POM, kemudian tidak ada kemasan, tidak ada asal perusahaan dan tidak ada penjelasan bahan-bahan baku pembuatan kosmetik tersebut, maka dari itu kami melakukan penggerebekan didampingi oleh Balai POM," ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi di Batam Kepulauan Riau, Senin (7/8).
Dari hasil penggerebekan itu, pihaknya mendapatkan 76.827 pieces (pcs) kosmetik ilegal, obat-obatan sebanyak 385 pcs, obat tradisional sebanyak 213 pcs, suplemen kesehatan sebanyak 18.947 pcs, obat kuasi sebanyak 1.307 pcs dan pangan olahan sebanyak 16.138 pcs.
Menurut dia, dengan adanya temuan ini tentu sangat berbahaya bila barang-barang tersebut beredar dan dijual ke masyarakat, apalagi proses penjualan barang-barang tersebut secara daring melalui media sosial yang pasarnya ke seluruh Indonesia.
"(Bahaya) karena kita tidak tahu kandungan apa yang ada di dalam makanan dan obat-obat tersebut," ucapnya.
Untuk selanjutnya, kata dia, pihaknya bersama Balai POM Batam akan melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui asal barang dan kandungan apa yang ada di dalam produk-produk tersebut.
"Pemilik usaha ini saudari yang berinisial CM kini sedang diperiksa secara intensif, sedangkan barang bukti yang diamankan akan kami bawa ke laboratorium untuk mengetahui kandungan apa yang ada di dalamnya," kata dia.
Sementara itu, Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari menegaskan bahwa produk kosmetik, obat-obatan maupun olahan pangan itu harus ada nomor izin edar.
"Dalam kasus ini, mereka menjual atau mendistribusikan kosmetik dan juga makanan tanpa izin edar," katanya.
Pihaknya sempat menemukan kesulitan untuk mengetahui jenis produk tersebut, karena di kemasan itu hanya ada bahasa dengan aksara China, sehingga harus menggunakan penerjemah untuk mengetahui jenis produknya.
Dia menyebutkan, dari hasil perhitungan yang dilakukan pihaknya, nilai ekonomisnya dari barang bukti yang diamankan seluruhnya kurang lebih mencapai Rp1 miliar.
"Dari hasil perhitungan kami, nilai ekonomisnya kurang lebih mencapai satu miliar rupiah," kata dia.