Pulang Pisau (ANTARA) - Bidang farmasi ikut memacu pertumbuhan perekonomian di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah yang salah satu indikator yakni bertambahnya jumlah apotek dan toko obat yang tersebar di kabupaten setempat.
“Bidang farmasi saat ini telah menunjukan perkembangan yang cukup baik,” kata Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau Pande Putu Gina, melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Lambang Suncoko di Pulang Pisau, Selasa.
Dikatakan Lambang, perkembangan bidang farmasi ini juga dilihat dari meningkatnya pertumbuhan pendirian apotek dan toko obat. Sesuai data yang ada di Dinas Kesehatan setempat, jumlah apotek yang berdiri sudah mencapai 10 unit yang tersebar hingga tingkat kecamatan dan juga tersedianya tenaga farmasi.
Meski pertumbuhan di bidang farmasi ini berkembang cukup baik, terang Lambang, namun pengawasan tetap dilakukan Dinas Kesehatan agar tidak terjadi penjualan obat ilegal yang bisa berbahaya dikonsumsi oleh masyarakat.
“Untuk mencegah terjadinya peredaran obat ilegal ini, kami terus menjalin kerja sama dengan organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI),” terang Lambang.
Baca juga: KONI Pulang Pisau: Pembinaan atlet lokal torehkan prestasi membanggakan
Menurutnya, setiap apotek dan toko obat tidak bisa menjual obat sembarangan. Pengadaan atau pembelian obat harus mengikuti aturan sesuai standar yang terverifikasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.
Meski setiap apotek di Pulang Pisau dipastikan aman dan jauh dari peredaran obat ilegal, kata dia, tetapi harus tetap berhati-hati. Ia berharap, pemilik dan pengelola apotek bekerja sesuai peraturan pemerintah karena obat bukan komoditi ekonomi biasa, tetapi produk farmasi yang harus dijaga persyaratan standar keamanan, khasiat, dan mutunya.
Lambang tak memungkiri, apotek bisa menjadi salah satu tempat untuk target penjualan obat ilegal. Pengawasan tentang peredaran obat yang dijual dan konsumsi masyarakat masih menjadi fokus pihaknya dengan dibantu menggunakan aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap), yaitu dengan sebuah sistem informasi yang digunakan untuk melacak peredaran narkotika dan psikotropika di Indonesia.
“Apabila ditemukan dan terjadi pelanggaran, bisa saja apotek maupun toko obat dilakukan pencabutan izin usaha sampai profesi tenaga farmasi yang ada di dalamnya,” ucap Lambang.
Dikatakannya, dalam pengawasan obat ilegal ini juga, dirinya berharap setiap apotek menjual obat legal yang dilengkapi dan memiliki faktur.
Baca juga: Bupati Pulang Pisau paparkan pencapaian visi sebelum akhiri masa jabatan
Baca juga: DPRD usulkan nama Tony Harisinta calon Pj Bupati Pulang Pisau
Baca juga: Nama calon Penjabat Bupati Pulang Pisau segera disampaikan ke Kemendagri
“Bidang farmasi saat ini telah menunjukan perkembangan yang cukup baik,” kata Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau Pande Putu Gina, melalui Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan (PSDK) Lambang Suncoko di Pulang Pisau, Selasa.
Dikatakan Lambang, perkembangan bidang farmasi ini juga dilihat dari meningkatnya pertumbuhan pendirian apotek dan toko obat. Sesuai data yang ada di Dinas Kesehatan setempat, jumlah apotek yang berdiri sudah mencapai 10 unit yang tersebar hingga tingkat kecamatan dan juga tersedianya tenaga farmasi.
Meski pertumbuhan di bidang farmasi ini berkembang cukup baik, terang Lambang, namun pengawasan tetap dilakukan Dinas Kesehatan agar tidak terjadi penjualan obat ilegal yang bisa berbahaya dikonsumsi oleh masyarakat.
“Untuk mencegah terjadinya peredaran obat ilegal ini, kami terus menjalin kerja sama dengan organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI),” terang Lambang.
Baca juga: KONI Pulang Pisau: Pembinaan atlet lokal torehkan prestasi membanggakan
Menurutnya, setiap apotek dan toko obat tidak bisa menjual obat sembarangan. Pengadaan atau pembelian obat harus mengikuti aturan sesuai standar yang terverifikasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.
Meski setiap apotek di Pulang Pisau dipastikan aman dan jauh dari peredaran obat ilegal, kata dia, tetapi harus tetap berhati-hati. Ia berharap, pemilik dan pengelola apotek bekerja sesuai peraturan pemerintah karena obat bukan komoditi ekonomi biasa, tetapi produk farmasi yang harus dijaga persyaratan standar keamanan, khasiat, dan mutunya.
Lambang tak memungkiri, apotek bisa menjadi salah satu tempat untuk target penjualan obat ilegal. Pengawasan tentang peredaran obat yang dijual dan konsumsi masyarakat masih menjadi fokus pihaknya dengan dibantu menggunakan aplikasi Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap), yaitu dengan sebuah sistem informasi yang digunakan untuk melacak peredaran narkotika dan psikotropika di Indonesia.
“Apabila ditemukan dan terjadi pelanggaran, bisa saja apotek maupun toko obat dilakukan pencabutan izin usaha sampai profesi tenaga farmasi yang ada di dalamnya,” ucap Lambang.
Dikatakannya, dalam pengawasan obat ilegal ini juga, dirinya berharap setiap apotek menjual obat legal yang dilengkapi dan memiliki faktur.
Baca juga: Bupati Pulang Pisau paparkan pencapaian visi sebelum akhiri masa jabatan
Baca juga: DPRD usulkan nama Tony Harisinta calon Pj Bupati Pulang Pisau
Baca juga: Nama calon Penjabat Bupati Pulang Pisau segera disampaikan ke Kemendagri