Pangkalan Bun (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Budi Santosa mengingatkan sekaligus melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten setempat, terlibat dalam politik praktis, khususnya menjelang pemilihan umum tahun 2024.
"Tidak lama lagi, pesta demokrasi akan dimulai. Jadi, saya meminta kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Kobar harus bersifat netral," kata Budi Santosa di Pangkalan Bun, Kamis.
Dikatakan, pegawai di pemerintah daerah Kobar, telah terikat dengan segala kewajiban dan larangan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, baik di dalam maupun di luar jam kerja. Untuk itu, semua aturan yang telah ditetapkan sebagai tersebut, harus benar-benar dipatuhi.
Dia meminta kepada seluruh ASN untuk bisa menahan diri, tidak terlibat dalam politik praktis, terlebih dalam menyambut pesta demokrasi yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.
"Saya mengingatkan kepada saudara-saudara sekalian untuk menahan diri dengan tidak ikut terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun melalui media sosial, karena perlu saudara ketahui bahwa ASN dituntut untuk menjaga netralitasnya," ungkapnya.
Budi menjelaskan, bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Baca juga: Pj Bupati ingin liga pelajar dan usia dini sepakbola segera di bentuk di Kobar
"ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," jelasnya.
Budi juga mengingatkan para ASN untuk dapat menjaga profesionalitasnya, dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Jaga profesionalitasnya sebagai ASN, dan fokus lah pada tugas pokoknya, untuk tetap menjalankan roda pemerintahan, dengan berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," demikian Budi.
Baca juga: Pemkab Kotawaringin Barat evaluasi area bongkar muat truk besar
Baca juga: Pemkab Kobar terus upayakan pengembangan destinasi wisata pantai
Baca juga: Pemkab siapkan berbagai acara menarik di HUT Kobar ke-64 pada Oktober 2023
"Tidak lama lagi, pesta demokrasi akan dimulai. Jadi, saya meminta kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Kobar harus bersifat netral," kata Budi Santosa di Pangkalan Bun, Kamis.
Dikatakan, pegawai di pemerintah daerah Kobar, telah terikat dengan segala kewajiban dan larangan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, baik di dalam maupun di luar jam kerja. Untuk itu, semua aturan yang telah ditetapkan sebagai tersebut, harus benar-benar dipatuhi.
Dia meminta kepada seluruh ASN untuk bisa menahan diri, tidak terlibat dalam politik praktis, terlebih dalam menyambut pesta demokrasi yang tidak lama lagi akan dilaksanakan.
"Saya mengingatkan kepada saudara-saudara sekalian untuk menahan diri dengan tidak ikut terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun melalui media sosial, karena perlu saudara ketahui bahwa ASN dituntut untuk menjaga netralitasnya," ungkapnya.
Budi menjelaskan, bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN, dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Baca juga: Pj Bupati ingin liga pelajar dan usia dini sepakbola segera di bentuk di Kobar
"ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," jelasnya.
Budi juga mengingatkan para ASN untuk dapat menjaga profesionalitasnya, dan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Jaga profesionalitasnya sebagai ASN, dan fokus lah pada tugas pokoknya, untuk tetap menjalankan roda pemerintahan, dengan berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," demikian Budi.
Baca juga: Pemkab Kotawaringin Barat evaluasi area bongkar muat truk besar
Baca juga: Pemkab Kobar terus upayakan pengembangan destinasi wisata pantai
Baca juga: Pemkab siapkan berbagai acara menarik di HUT Kobar ke-64 pada Oktober 2023