Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah mengajukan tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas bersama.
"Tiga raperda tersebut tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh serta tentang pajak dan retribusi daerah," kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat Juni Gultom di Pangkalan Bun, Jumat.
Juni mengatakan, rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 diajukan oleh pemimpin daerah, karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD tahun 2023.
"Karena diperlukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan dan hal tersebut kegiatan serta antar jenis belanja untuk pencapaian target kinerja," ucapnya.
Dia melanjutkan, keperluan anggaran wajib mengikat serta kebutuhan mendesak dan penggunaan Silpa Tahun Anggaran sebelumnya, untuk pelaksanaan program kegiatan tahun 2023.
Untuk raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dalam rangka untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
"Melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, teratur dan prasarana utilitas yang memadai, dibutuhkan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Kobar dorong peningkatan UMKM melalui pasar malam
Juni mengungkapkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat, sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara atas tempat tinggal yang layak serta menjamin kepastian bermukim.
"Hal tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan perumahan dan kawasan Pemukiman yang terbaru dan berkelanjutan," ucapnya.
Selanjutnya, dia mengatakan raperda tentang pajak dan retribusi daerah. Peraturan daerah ini yang kemudian menjadi landasan hukum bagi daerah Kobar untuk melakukan pungutan guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
"Ini sekaligus juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah berdasarkan keseimbangan antara objek dan tarif dari pajak daerah dan retribusi daerah," jelasnya.
Juni menjelaskan, raperda ini ditujukan untuk meningkatkan kemandirian dan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Kotawaringin Barat serta menyesuaikan dengan hasil pemetaan potensi.
"Maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian materi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," sebutnya.
Juni berharap, tiga raperda yang di ajukan oleh Pemerintah Kabupaten ini, dalam waktu yang singkat atau tidak terlalu lama dapat segera di bahas dan dapat menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Baca juga: ASN di Kobar diminta tetap netral dan profesional saat pemilu 2024
Baca juga: Pj Bupati ingin liga pelajar dan usia dini sepak bola segera di bentuk di Kobar
Baca juga: Pemkab Kotawaringin Barat evaluasi area bongkar muat truk besar
"Tiga raperda tersebut tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh serta tentang pajak dan retribusi daerah," kata Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kotawaringin Barat Juni Gultom di Pangkalan Bun, Jumat.
Juni mengatakan, rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 diajukan oleh pemimpin daerah, karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD tahun 2023.
"Karena diperlukannya pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan dan hal tersebut kegiatan serta antar jenis belanja untuk pencapaian target kinerja," ucapnya.
Dia melanjutkan, keperluan anggaran wajib mengikat serta kebutuhan mendesak dan penggunaan Silpa Tahun Anggaran sebelumnya, untuk pelaksanaan program kegiatan tahun 2023.
Untuk raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dalam rangka untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
"Melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, teratur dan prasarana utilitas yang memadai, dibutuhkan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Kobar dorong peningkatan UMKM melalui pasar malam
Juni mengungkapkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat, sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara atas tempat tinggal yang layak serta menjamin kepastian bermukim.
"Hal tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan arahan pengembangan perumahan dan kawasan Pemukiman yang terbaru dan berkelanjutan," ucapnya.
Selanjutnya, dia mengatakan raperda tentang pajak dan retribusi daerah. Peraturan daerah ini yang kemudian menjadi landasan hukum bagi daerah Kobar untuk melakukan pungutan guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
"Ini sekaligus juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, dalam berkontribusi bagi pembangunan daerah berdasarkan keseimbangan antara objek dan tarif dari pajak daerah dan retribusi daerah," jelasnya.
Juni menjelaskan, raperda ini ditujukan untuk meningkatkan kemandirian dan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Kotawaringin Barat serta menyesuaikan dengan hasil pemetaan potensi.
"Maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian materi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," sebutnya.
Juni berharap, tiga raperda yang di ajukan oleh Pemerintah Kabupaten ini, dalam waktu yang singkat atau tidak terlalu lama dapat segera di bahas dan dapat menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Baca juga: ASN di Kobar diminta tetap netral dan profesional saat pemilu 2024
Baca juga: Pj Bupati ingin liga pelajar dan usia dini sepak bola segera di bentuk di Kobar
Baca juga: Pemkab Kotawaringin Barat evaluasi area bongkar muat truk besar