Pangkalan Bun (ANTARA) - Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) kembali memeriksa alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk memastikan kekeakuratannya agar tidak merugikan konsumen.
"Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Alat UTTP pada SPBU tersebut beroperasi dengan akurat dan sesuai standar, sehingga hak-hak konsumen dapat terjaga dan terlindungi," kata Kepala Perdagangan Disperindagkop Kobar Muhamad Suhendra di Pangkalan Bun, Kamis.
Dia menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan kualitas layanan kepada masyarakat. Ini harus dilakukan untuk menjamin hak-hak masyarakat selaku konsumen.
"Terutama dalam konteks keakuratan alat UTTP pada SPBU menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN)," tambahnya.
Baca juga: Pemkab Kobar akui harga bapok di pasar tradisional Indrasari merangkak naik
Suhendra mengungkapkan, pengawasan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan pihaknya, sebagai komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting dilakukan, sebagai upaya untuk menjaga keakuratan alat UTTP pada SPBU.
"Ini juga sebagai bagian dari dukungan terhadap kelancaran aktivitas masyarakat menjelang perayaan Natal tahun 2025 dan Tahun Baru 2026," ungkapnya.
Dia berharap dengan dilaksanakan pengawasan itu, masyarakat dapat merasa aman, nyaman dan percaya.
"Terutama dalam melakukan aktivitas dan transaksi di SPBU yang ada di Kotawaringin Barat," demikian Suhendra.
Baca juga: Pemkab Kobar bangun kebersamaan dengan pemuda melalui Begalaga Santai
Baca juga: Kejari Kobar: Pemusnahan barang bukti cegah penyalahgunaan
Baca juga: Bupati Kobar: Perempuan bagian tak terpisahkan wujudkan Indonesia Emas
