Palangka Raya (ANTARA) - Polda Kalimantan Tengah mengimbau kepada seluruh warga di daerah setempat agar tidak membakar lahan sembarangan yang bisa mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.
Kabid Humas Polda Kalteng Erlan Munaji di Palangka Raya, Minggu, mengatakan musim kemarau seperti ini warga tidak membuka lahan atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
"Akhir-akhir ini panas matahari sangat terik, sehingga membuat lahan semakin kering dan berpotensi dapat mudah terbakar," kata Erlan.
Dia menuturkan, aktivitas membakar lahan telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Bahkan dalam Pasal 108, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Perwira berpangkat melati tiga itu menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Bahkan personel Polda Kalteng juga tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap pelaku karhutla tersebut.
"Kalau ada masyarakat yang melihat oknum-oknum yang sengaja membakar lahan, segera lapor ke kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Ini demi kesehatan kita bersama," demikian Erlan Munaji.
Sementara itu berdasarkan pantauan di lapangan, dalam beberapa hari ini karhutla terjadi di sejumlah titik di Kota Palangka Raya. Bahkan lahan yang terbakar juga cukup luas dan kondisinya berada di dalam hutan sehingga petugas yang menangani terkait kebakaran tersebut sulit untuk dipadamkan.
Namun dengan jumlah personel yang cukup banyak dan bahu membahu sejumlah stakeholder dari pemerintah dan swasta akhirnya kobaran api di sejumlah titik dapat dipadamkan.
Kabid Humas Polda Kalteng Erlan Munaji di Palangka Raya, Minggu, mengatakan musim kemarau seperti ini warga tidak membuka lahan atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
"Akhir-akhir ini panas matahari sangat terik, sehingga membuat lahan semakin kering dan berpotensi dapat mudah terbakar," kata Erlan.
Dia menuturkan, aktivitas membakar lahan telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Bahkan dalam Pasal 108, pelaku pembakaran lahan dapat dipidana minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Perwira berpangkat melati tiga itu menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Bahkan personel Polda Kalteng juga tidak akan pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap pelaku karhutla tersebut.
"Kalau ada masyarakat yang melihat oknum-oknum yang sengaja membakar lahan, segera lapor ke kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Ini demi kesehatan kita bersama," demikian Erlan Munaji.
Sementara itu berdasarkan pantauan di lapangan, dalam beberapa hari ini karhutla terjadi di sejumlah titik di Kota Palangka Raya. Bahkan lahan yang terbakar juga cukup luas dan kondisinya berada di dalam hutan sehingga petugas yang menangani terkait kebakaran tersebut sulit untuk dipadamkan.
Namun dengan jumlah personel yang cukup banyak dan bahu membahu sejumlah stakeholder dari pemerintah dan swasta akhirnya kobaran api di sejumlah titik dapat dipadamkan.