Palangka Raya (ANTARA) - Humas Polda Kalimantan Tengah membekali ribuan mahasiswa baru Universitas Palangka Raya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilaksanakan di lingkungan kampus setempat.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Senin, di Palangka Raya mengatakan pembekalan yang dilaksanakan pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tersebut, disampaikan oleh Ketua Tim Virtual Police Humas Polda Kalteng Shamsudin yang akrab disapa Cak Sam.
"Cak Sam menyampaikan materi terkait UU ITE dalam bijak bermedia sosial yang diikuti oleh seluruh mahasiswa baru, baik secara daring maupun luring (tatap muka) di Aula Rektorat UPR," katanya.
Dia mengungkapkan, pembekalan yang disampaikan tersebut guna memberikan pemahaman dan wawasan kepada mahasiswa baru agar kedepannya lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Kami menyampaikan Stop HPPUS yang merupakan intisari dari UU ITE yang berisi stop hoaks, stop pornografi, stop perjudian online, stop ujaran kebencian dan menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan)," katanya.
Disamping itu Erlan juga menambahkan, Cak Sam juga menyampaikan stop bullying atau perundungan dan Stop video call sex (VCS) yang akhir-akhir marak di kalangan pelajar dan mahasiswa.
"Dua hal tersebut juga menjadi atensi kami, guna mencegah adanya praktek perundungan di lingkungan kampus dan membentengi mahasiswa agar tidak menjadi korban VCS," demikian Erlan Munaji.
Dari data yang dihimpun, total mahasiswa baru yang mengikuti PKKMB tersebut 3.410 orang. Dari kegiatan tersebut mahasiswa baru UPR antusias mengikuti dan aktif dalam bertanya terkait UU ITE dan terkait apa saja yang tidak diperbolehkan menggunakan media sosial, kemudian bahaya apa saja yang bisa menimpa mereka ketika tidak bijak dalam bermedia sosial.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Senin, di Palangka Raya mengatakan pembekalan yang dilaksanakan pada kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tersebut, disampaikan oleh Ketua Tim Virtual Police Humas Polda Kalteng Shamsudin yang akrab disapa Cak Sam.
"Cak Sam menyampaikan materi terkait UU ITE dalam bijak bermedia sosial yang diikuti oleh seluruh mahasiswa baru, baik secara daring maupun luring (tatap muka) di Aula Rektorat UPR," katanya.
Dia mengungkapkan, pembekalan yang disampaikan tersebut guna memberikan pemahaman dan wawasan kepada mahasiswa baru agar kedepannya lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Kami menyampaikan Stop HPPUS yang merupakan intisari dari UU ITE yang berisi stop hoaks, stop pornografi, stop perjudian online, stop ujaran kebencian dan menyinggung SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan)," katanya.
Disamping itu Erlan juga menambahkan, Cak Sam juga menyampaikan stop bullying atau perundungan dan Stop video call sex (VCS) yang akhir-akhir marak di kalangan pelajar dan mahasiswa.
"Dua hal tersebut juga menjadi atensi kami, guna mencegah adanya praktek perundungan di lingkungan kampus dan membentengi mahasiswa agar tidak menjadi korban VCS," demikian Erlan Munaji.
Dari data yang dihimpun, total mahasiswa baru yang mengikuti PKKMB tersebut 3.410 orang. Dari kegiatan tersebut mahasiswa baru UPR antusias mengikuti dan aktif dalam bertanya terkait UU ITE dan terkait apa saja yang tidak diperbolehkan menggunakan media sosial, kemudian bahaya apa saja yang bisa menimpa mereka ketika tidak bijak dalam bermedia sosial.