Sampit (ANTARA) - Sebanyak 629 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah mendapat remisi atau memperoleh pengurangan masa menjalani pidana umum di momen Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Semoga dengan remisi ini semakin memotivasi kalian untuk lebih baik lagi, taat hukum, menjadi warga negara aktif dan produktif serta mampu berperan dalam pembangunan," kata Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor saat menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan, Kamis.
Penyerahan remisi umum dilaksanakan saat acara Resepsi Kenegaraan di Aula Rumah Jabatan Bupati. Saat penyerahan, Bupati Halikinnor didampingi Kepala Lapas Sampit Agung Supriyanto.
Bupati menyampaikan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi. Dia berharap ini menjadi penyemangat agar para warga binaan bisa terus memotivasi diri menjadi lebih baik lagi saat bebas dan kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu Agung Supriyanto mengatakan, saat ini Lapas Sampit dihuni oleh 911 WBP. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan dengan baik.
Baca juga: Nelayan bentangkan 78 meter Merah Putih di Pantai Ujung Pandaran
Dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ini pihaknya telah mengusulkan sebanyak 629 orang WBP untuk mendapatkan remisi umum. Selain itu, terdapat 282 orang yang tidak diusulkan dikarenakan berstatus tahanan, belum menjalani pidana selama enam bulan dan sedang menjalani pidana denda.
"Alhamdulillah dari semua usulan tersebut disetujui. Sebanyak 625 orang WBP memperoleh remisi umum I (pengurangan sebagian) dan 4 orang WBP memperoleh remisi umum II (setelah mendapat remisi dinyatakan bebas), namun seorang WBP tidak langsung menghirup udara bebas dikarenakan harus menjalani pidana denda," jelas Agung.
Ditambahkan Agung, pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana/Remisi Umum (RU) Tahun 2023.
"Remisi umum ini diberikan kepada para WBP yang telah memenuhi syarat, baik administratif yaitu berdasarkan perhitungan masa pidananya, maupun syarat substantif berupa perubahan perilaku menjadi lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas yang kesemuanya dibuktikan dalam Sistem Penilaian Narapidana (SPPN)," demikian Agung Supriyanto.
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi Paskibraka sukses jalankan tugas
Baca juga: Bupati Kotim yakin Paskibraka mampu tunaikan tugas
Baca juga: DPRD Kotim sambut positif pidato kenegaraan kobarkan optimisme
"Semoga dengan remisi ini semakin memotivasi kalian untuk lebih baik lagi, taat hukum, menjadi warga negara aktif dan produktif serta mampu berperan dalam pembangunan," kata Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor saat menyerahkan secara simbolis surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan, Kamis.
Penyerahan remisi umum dilaksanakan saat acara Resepsi Kenegaraan di Aula Rumah Jabatan Bupati. Saat penyerahan, Bupati Halikinnor didampingi Kepala Lapas Sampit Agung Supriyanto.
Bupati menyampaikan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi. Dia berharap ini menjadi penyemangat agar para warga binaan bisa terus memotivasi diri menjadi lebih baik lagi saat bebas dan kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu Agung Supriyanto mengatakan, saat ini Lapas Sampit dihuni oleh 911 WBP. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan dengan baik.
Baca juga: Nelayan bentangkan 78 meter Merah Putih di Pantai Ujung Pandaran
Dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ini pihaknya telah mengusulkan sebanyak 629 orang WBP untuk mendapatkan remisi umum. Selain itu, terdapat 282 orang yang tidak diusulkan dikarenakan berstatus tahanan, belum menjalani pidana selama enam bulan dan sedang menjalani pidana denda.
"Alhamdulillah dari semua usulan tersebut disetujui. Sebanyak 625 orang WBP memperoleh remisi umum I (pengurangan sebagian) dan 4 orang WBP memperoleh remisi umum II (setelah mendapat remisi dinyatakan bebas), namun seorang WBP tidak langsung menghirup udara bebas dikarenakan harus menjalani pidana denda," jelas Agung.
Ditambahkan Agung, pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023 dan Pengurangan Masa Pidana/Remisi Umum (RU) Tahun 2023.
"Remisi umum ini diberikan kepada para WBP yang telah memenuhi syarat, baik administratif yaitu berdasarkan perhitungan masa pidananya, maupun syarat substantif berupa perubahan perilaku menjadi lebih baik, aktif mengikuti program pembinaan dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas yang kesemuanya dibuktikan dalam Sistem Penilaian Narapidana (SPPN)," demikian Agung Supriyanto.
Baca juga: Bupati Kotim apresiasi Paskibraka sukses jalankan tugas
Baca juga: Bupati Kotim yakin Paskibraka mampu tunaikan tugas
Baca juga: DPRD Kotim sambut positif pidato kenegaraan kobarkan optimisme