Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menangani sembilan kasus pelaku pembakar lahan yang ada di setiap Polres jajaran di provinsi setempat.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Selasa, mengatakan sembilan kasus tersebut berada di Kabupaten Kapuas dengan satu laporan polisi (LP), Sukamara tiga LP, Kotawaringin Barat satu LP, Kotawaringin Timur dua LP dan Seruyan dua LP.
Baca juga: Dua kebakaran lahan di Bartim berhasil dipadamkan
"Untuk sembilan kasus tersebut, masing-masing ada yang masih dalam proses sidik, tahap satu (masih pemeriksaan lebih lanjut) dan tahap dua (sudah rampung)," kata Erlan.
Dia menuturkan, tetapi hingga saat ini kasus yang ditangani oleh Polda Kalteng masih menyeret terduga pelaku perorangan.
Baca juga: Satgas Karhutla amankan dua terduga pembakar lahan di Seruyan
Bahkan sampai saat ini Kepolisian di Kalteng belum ada menerima laporan terkait dugaan pembakaran lahan yang dilakukan oleh korporasi atau perusahaan.
"Sampai saat ini kami masih berfokus terkait upaya pencegahan dan pemadaman pada kebakaran hutan dan lahan yang terjadi. Tetapi jika ada terindikasi kesengajaan, maka akan dilakukan penyelidikan," bebernya.
Baca juga: Dari karhutla hingga Kalteng berpotensi hujan lebat
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, pihaknya juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) mengenai karhutla, yang nantinya penindakan dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
Sedangkan untuk Polres jajaran ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masing-masing.
Baca juga: Layang-layang bahayakan helikopter pengebom air pemadaman karhutla di Sampit
"Kami turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mengingat ada pelanggaran hukum dalam hal tersebut. Kami pastikan melakukan penindakan tegas terhadap oknum yang sengaja membakar lahan," demikian Erlan Munaji.
Dari pantauan ANTARA, di Kota Palangka Raya kasus karhutla terjadi di sejumlah titik. Bahkan bau asap akibat karhutla sudah tercium.
Baca juga: Berikut perkembangan penanggulangan karhutla di Kapuas
Baca juga: Sudah terjadi 38 kasus karhutla di Kapuas
Baca juga: Kapolres Kotim: Pembakar lahan terancam 15 tahun penjara
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Selasa, mengatakan sembilan kasus tersebut berada di Kabupaten Kapuas dengan satu laporan polisi (LP), Sukamara tiga LP, Kotawaringin Barat satu LP, Kotawaringin Timur dua LP dan Seruyan dua LP.
Baca juga: Dua kebakaran lahan di Bartim berhasil dipadamkan
"Untuk sembilan kasus tersebut, masing-masing ada yang masih dalam proses sidik, tahap satu (masih pemeriksaan lebih lanjut) dan tahap dua (sudah rampung)," kata Erlan.
Dia menuturkan, tetapi hingga saat ini kasus yang ditangani oleh Polda Kalteng masih menyeret terduga pelaku perorangan.
Baca juga: Satgas Karhutla amankan dua terduga pembakar lahan di Seruyan
Bahkan sampai saat ini Kepolisian di Kalteng belum ada menerima laporan terkait dugaan pembakaran lahan yang dilakukan oleh korporasi atau perusahaan.
"Sampai saat ini kami masih berfokus terkait upaya pencegahan dan pemadaman pada kebakaran hutan dan lahan yang terjadi. Tetapi jika ada terindikasi kesengajaan, maka akan dilakukan penyelidikan," bebernya.
Baca juga: Dari karhutla hingga Kalteng berpotensi hujan lebat
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menegaskan, pihaknya juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) mengenai karhutla, yang nantinya penindakan dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
Sedangkan untuk Polres jajaran ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masing-masing.
Baca juga: Layang-layang bahayakan helikopter pengebom air pemadaman karhutla di Sampit
"Kami turut mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Mengingat ada pelanggaran hukum dalam hal tersebut. Kami pastikan melakukan penindakan tegas terhadap oknum yang sengaja membakar lahan," demikian Erlan Munaji.
Dari pantauan ANTARA, di Kota Palangka Raya kasus karhutla terjadi di sejumlah titik. Bahkan bau asap akibat karhutla sudah tercium.
Baca juga: Berikut perkembangan penanggulangan karhutla di Kapuas
Baca juga: Sudah terjadi 38 kasus karhutla di Kapuas
Baca juga: Kapolres Kotim: Pembakar lahan terancam 15 tahun penjara