Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, guna membantu penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Bupati Gunung Mas Jaya S Monong di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan, perjanjian kerja sama (PKS) ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang datun secara seimbang dan proporsional.
“Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemkab Gunung Mas dalam bidang datun, baik di dalam maupun luar pengadilan,” sambungnya.
Ruang lingkup PKS meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Datun, untuk mewakili Pemkab Gunung Mas berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun tergugat, yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Ruang lingkup lainnya yakni pemberian pertimbangan hukum oleh JPN, dengan memberi pendapat hukum, pendampingan hukum, dan atau audit hukum di bidang datun.
Lalu tindakan hukum lain yakni pemberian layanan hukum lain oleh JPN, dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi.
Baca juga: Bupati bersyukur aliran listrik di tiga desa di Gumas dipercepat
Kemudian peningkatan kompetensi sumber daya manusia, termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber.
“Selanjutnya kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” beber orang nomor satu di lingkup Pemkab Gunung Mas ini.
Sementara itu, Kajari Gunung Mas, Sahroni berharap PKS akan mengoptimalkan koordinasi antara kedua belah pihak, sehingga masing-masing pihak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan baik.
“Saya yakin kerja sama ini akan menjadi bagian terintegrasi dan mendukung terlaksananya penegakan hukum, khususnya upaya pencegahan adanya penyimpangan pada tahapan-tahapan pembangunan infrastruktur, mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasil,” demikian Sahroni.
Baca juga: Bupati Gumas ajak pemuda GKE gunakan talenta untuk kemuliaan Tuhan
Baca juga: Pemkab Gumas fasilitasi penyelesaian kemitraan PT BMB dengan koperasi
Baca juga: Gunung Mas gali potensi pangan lokal B2SA melalui pelaksanaan lomba
Bupati Gunung Mas Jaya S Monong di Kuala Kurun, Rabu, mengatakan, perjanjian kerja sama (PKS) ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang datun secara seimbang dan proporsional.
“Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi Pemkab Gunung Mas dalam bidang datun, baik di dalam maupun luar pengadilan,” sambungnya.
Ruang lingkup PKS meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Datun, untuk mewakili Pemkab Gunung Mas berdasarkan surat kuasa khusus, baik sebagai penggugat maupun tergugat, yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Ruang lingkup lainnya yakni pemberian pertimbangan hukum oleh JPN, dengan memberi pendapat hukum, pendampingan hukum, dan atau audit hukum di bidang datun.
Lalu tindakan hukum lain yakni pemberian layanan hukum lain oleh JPN, dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui konsiliasi, mediasi dan fasilitasi.
Baca juga: Bupati bersyukur aliran listrik di tiga desa di Gumas dipercepat
Kemudian peningkatan kompetensi sumber daya manusia, termasuk melalui pelatihan bersama di dalam dan di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber.
“Selanjutnya kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi,” beber orang nomor satu di lingkup Pemkab Gunung Mas ini.
Sementara itu, Kajari Gunung Mas, Sahroni berharap PKS akan mengoptimalkan koordinasi antara kedua belah pihak, sehingga masing-masing pihak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi masing-masing dengan baik.
“Saya yakin kerja sama ini akan menjadi bagian terintegrasi dan mendukung terlaksananya penegakan hukum, khususnya upaya pencegahan adanya penyimpangan pada tahapan-tahapan pembangunan infrastruktur, mulai dari perencanaan hingga penyerahan hasil,” demikian Sahroni.
Baca juga: Bupati Gumas ajak pemuda GKE gunakan talenta untuk kemuliaan Tuhan
Baca juga: Pemkab Gumas fasilitasi penyelesaian kemitraan PT BMB dengan koperasi
Baca juga: Gunung Mas gali potensi pangan lokal B2SA melalui pelaksanaan lomba