Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Muhammad Kurniawan Anwar mengingatkan pemerintah daerah jangan mengalihfungsikan fasilitas olahraga untuk kegiatan yang dapat merusak fungsi fasilitas tersebut.
"Contoh tempat olahraga, seperti Stadion 29 Nopember Sampit, anggaran yang digelontorkan tidak sedikit untuk merevitalisasi rumput stadion. Sudah semestinya arena olahraga ini menjadi tempat olahraga. Jangan sampai beralih fungsi," kata Kurniawan.
Pernyataan ini disampaikan politisi PAN untuk mewanti-wanti agar pemerintah daerah tidak teledor. Jangan sampai hanya karena mengejar retribusi, kemudian abai terhadap penggunaan fasilitas olahraga yang dikhawatirkan merusak fungsi fasilitas tersebut.
Seperti untuk merenovasi Stadion 29 November Sampit belum lama ini, diperlukan anggaran sekitar Rp2,7 miliar. Salah satunya untuk mengganti rumput lapangan sepak bola tersebut sehingga kini memenuhi standar untuk digunakan untuk pertandingan berskala nasional.
Kurniawan jangan sampai ada kegiatan diizinkan di lapangan sepak bola tersebut, apalagi jika berisiko merusak fasilitas, khususnya rumput stadion yang telah menghabiskan biaya besar dan perawatannya memerlukan waktu lama tersebut.
Baca juga: Legislator Kotim: Kelalaian sopir truk bahayakan nyawa pengendara
Begitu pula terhadap fasilitas olahraga lainnya, Kurniawan meminta pemerintah daerah tidak memberikan izin penggunaannya untuk kegiatan selain olahraga, apalagi jika berisiko merusak fungsi fasilitas tersebut.
"Arena olahraga harus sesuai fungsi. Kami ingatkan pemerintah daerah agar memfungsikan arena olahraga sebagaimana mestinya. Perencanaan daerah sebagai koordinator harus peka terhadap semua program yang ada di Kotim," ujar Kurniawan.
Kurniawan juga meminta Dinas Pemuda dan Olahraga serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dapat memperhatikan masalah ini agar arena olahraga digunakan sebagaimana fungsinya.
Hal ini juga sesuai komitmen pemerintah daerah untuk memajukan dunia olahraga dan prestasi olahraga Kotawaringin Timur. Untuk itu sudah seharusnya fasilitas olahraga hanya digunakan untuk kegiatan olahraga.
Baca juga: Pemkab Kotim pertimbangkan kemungkinan penetapan status tanggap darurat karhutla
Baca juga: Disdik Kotim imbau sekolah cegah dampak buruk asap karhutla
Baca juga: Bupati Kotim: Saya tidak ingin mewariskan utang
"Contoh tempat olahraga, seperti Stadion 29 Nopember Sampit, anggaran yang digelontorkan tidak sedikit untuk merevitalisasi rumput stadion. Sudah semestinya arena olahraga ini menjadi tempat olahraga. Jangan sampai beralih fungsi," kata Kurniawan.
Pernyataan ini disampaikan politisi PAN untuk mewanti-wanti agar pemerintah daerah tidak teledor. Jangan sampai hanya karena mengejar retribusi, kemudian abai terhadap penggunaan fasilitas olahraga yang dikhawatirkan merusak fungsi fasilitas tersebut.
Seperti untuk merenovasi Stadion 29 November Sampit belum lama ini, diperlukan anggaran sekitar Rp2,7 miliar. Salah satunya untuk mengganti rumput lapangan sepak bola tersebut sehingga kini memenuhi standar untuk digunakan untuk pertandingan berskala nasional.
Kurniawan jangan sampai ada kegiatan diizinkan di lapangan sepak bola tersebut, apalagi jika berisiko merusak fasilitas, khususnya rumput stadion yang telah menghabiskan biaya besar dan perawatannya memerlukan waktu lama tersebut.
Baca juga: Legislator Kotim: Kelalaian sopir truk bahayakan nyawa pengendara
Begitu pula terhadap fasilitas olahraga lainnya, Kurniawan meminta pemerintah daerah tidak memberikan izin penggunaannya untuk kegiatan selain olahraga, apalagi jika berisiko merusak fungsi fasilitas tersebut.
"Arena olahraga harus sesuai fungsi. Kami ingatkan pemerintah daerah agar memfungsikan arena olahraga sebagaimana mestinya. Perencanaan daerah sebagai koordinator harus peka terhadap semua program yang ada di Kotim," ujar Kurniawan.
Kurniawan juga meminta Dinas Pemuda dan Olahraga serta Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dapat memperhatikan masalah ini agar arena olahraga digunakan sebagaimana fungsinya.
Hal ini juga sesuai komitmen pemerintah daerah untuk memajukan dunia olahraga dan prestasi olahraga Kotawaringin Timur. Untuk itu sudah seharusnya fasilitas olahraga hanya digunakan untuk kegiatan olahraga.
Baca juga: Pemkab Kotim pertimbangkan kemungkinan penetapan status tanggap darurat karhutla
Baca juga: Disdik Kotim imbau sekolah cegah dampak buruk asap karhutla
Baca juga: Bupati Kotim: Saya tidak ingin mewariskan utang