Pedagang Pasar Keramat Sampit desak penertiban pedagang dadakan

id Pedagang Pasar Keramat Sampit desak penertiban pedagang dadakan, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur

Pedagang Pasar Keramat Sampit desak penertiban pedagang dadakan

Pedagang Pasar Keramat menyampaikan keluh kesah kepada Wakil Bupati Kotim Irawati dan Plt Kepala Disperindag terkait maraknya pedagang dadakan, Senin (17/3/2025). ANTARA/Devita Maulina

Sampit (ANTARA) - Pedagang di Pasar Keramat Kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah kembali mendesak pemerintah daerah segera menertibkan pedagang dadakan yang bermunculan di pinggir jalan, karena dinilai merusak ekosistem pasar.

“Kami minta semua pedagang yang berjualan di pinggir Jalan Christopel Mihing dibersihkan, kalau perlu disuruh masuk saja ke pasar ini supaya adil,” kata salah seorang pedagang Pasar Keramat Masrawiah di Sampit, Senin.

Permintaan itu disampaikan Masrawiah bersama sejumlah pedagang lainnya di Pasar Keramat yang berlokasi di Jalan Sukabumi Kecamatan Baamang, ketika Wakil Bupati Kotim Irawati bersama tim gabungan melakukan inspeksi dadakan (sidak) pasar.

Masrawiah mengaku sangat diresahkan dengan banyaknya pedagang dadakan yang bermunculan di Jalan Christopel Mihing tak jauh dari lokasi Pasar Keramat yang disebut sebagai alasan pasar itu semakin sepi.

Ia menjelaskan, pedagang yang berjualan di pinggir jalan selain lebih mudah dijangkau juga tidak ada biaya parkir, pembeli yang menggunakan kendaraan tidak perlu membayar parkir.

Sementara, di Pasar Keramat dikenakan biaya parkir, sehingga pembeli cenderung memilih berbelanja di lokasi yang bebas parkir, sebab dinilai hemat. Disamping itu belum ada area parkir khusus yang disiapkan pemerintah dan yang ada saat ini adalah lahan milik warga.

“Kadang ada yang parkir di depan pasar belum seberapa lama sudah disuruh pindah, karena memang di situ bukan tempat parkir dan areanya juga tergolong sempit. Tapi karena itu pula mungkin pengunjung jadi malas datang ke pasar ini,” lanjutnya.

Baca juga: Pemkab Kotim siapkan Rp32,8 miliar untuk THR ASN 2025

Ia juga menyinggung terkait harga yang ditawarkan pedagang dadakan yang lebih murah dan dianggap merusak harga pasar.

Situasi ini dinilai tidak adil bagi para pedagang di Pasar Keramat yang telah mematuhi aturan dengan berjualan pada tempatnya dan turut memberikan kontribusi pada daerah melalui retribusi yang dibayarkan, yakni Rp2.000 per hari untuk satu bak atau lapak.

Sebaliknya, pedagang dadakan di pinggir jalan dinilai telah melanggar aturan karena lokasi berjualan yang tidak sesuai, ditambah lagi tidak adanya retribusi yang dikenakan terhadap pada pedagang tersebut.

Akibatnya, sebagai bentuk protes dan desakan kepada pemerintah, sejak Januari 2025 para pedagang di Pasar Keramat menolak membayar retribusi. Mereka mengaku bersedia kembali membayar retribusi apabila pedagang dadakan telah ditertibkan.

“Omset kami turun sampai 75 persen dibanding sebelumnya. Sekarang jangankan bayar retribusi, untuk biaya makan sehari-hari saja tidak cukup. Sayuran yang kami jual banyak yang busuk karena tidak laku. Makanya, kami minta agar pedagang dadakan segera ditertibkan,” demikian Masrawiah.

Menanggapi keluhan pedagang Pasar Keramat, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim Fahrujiansyah menyampaikan bahwa proses penertiban pedagang dadakan saat ini telah berlangsung di bawah koordinasi Satpol PP.

Namun, ia menerangkan penertiban itu memang tidak bisa dilakukan sekaligus, tetapi harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP), yakni teguran lisan, teguran tertulis maksimal tiga kali dan terakhir penindakan apabila setiap teguran itu tidak digubris.

Baca juga: Wabup Kotim dapati Minyakita tidak sesuai takaran

“Memang prosesnya agak lambat, karena harus mengikuti SOP dan yang menertibkan itu Satpol PP. Sedangkan, dari sisi pedagang kelihatannya sudah sangat mendesak, bahkan meminta dilakukan penertiban paksa tapi kami tidak bisa begitu,” ucapnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan informasi Satpol PP saat ini teguran tertulis ketiga sudah dilayangkan dan apabila teguran itu tak juga digubris sampai batas waktu yang ditentukan maka penertiban di lapangan akan dilakukan.

Penertiban ini harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan sebab hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan baik pedagang di Pasar Keramat maupun pedagang dadakan adalah warga yang sama-sama perlu diayomi.

Pihaknya berupaya mencari solusi terbaik, di antaranya mengajak pedagang dadakan agar mau bergabung dengan pedagang lainnya di dalam Pasar Keramat dan apabila tidak tertampung maka pihaknya akan mencari dan memindahkan ke pasar lain.

Kemudian terkait retribusi, Fahrujiansyah menuturkan bahwa berdasarkan peraturan daerah (perda) retribusi itu sebenarnya wajib dibayarkan dan pihaknya berhak meminta bantuan Satpol PP untuk menertibkan pedagang yang tidak membayar retribusi.

Akan tetapi, pihaknya juga mempertimbangkan dari asas kemanusiaan, karena para pedagang di Pasar Keramat mengaku pendapatannya menurun drastis sejak ramainya pedagang dadakan bermunculan.

“Pedagang di Pasar Keramat juga menyampaikan kalau pedagang dadakan itu sudah ditertibkan dan mau dibawa masuk ke dalam, serta pendapatan mereka kembali normal sehingga meringankan mereka dalam membayar retribusi,” demikian Fahrujiansyah.

Baca juga: Bupati Kotim harap penertiban lahan tingkatkan kesadaran perusahaan

Baca juga: Indahnya toleransi, umat Khonghucu di Kotim bagikan takjil gratis

Baca juga: BUMDes Kotim ikuti pelatihan digital marketing perluas jangkauan pemasaran