Deliserdang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Polresta Deliserdang mengungkap jaringan pengedar narkoba dikendalikan seorang narapidana (napi) yang divonis hukuman seumur hidup.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangan persnya di Mapolresta Deliserdang, Rabu, mengatakan pengungkapan jaringan itu berawal pada Jumat (8/9) di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ.
"Pada awalnya dari tangan RJ disita barang bukti berupa dua butir pil ekstasi," ujar Kapolda yang pada kesempatan itu didampingi Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji.
Hasil pengembangan, kata dia, RJ ternyata masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan di Jalan Ekawarni, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, empat bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, empat unit HP dan timbangan elektrik.
"Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK, napi dengan vonis seumur hidup. SK mengendalikan peredaran sabu yang diperoleh dari Tanjungbalai yang kemudian diedarkan melalui sindikat yang melibatkan RJ, I, A, dan V," ujar Agung.
Peran RJ, kata Kapolda, mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedangkan keuangan dikendalikan V dibantu I.
Kapolda mengungkapkan bahwa RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Aset yang disita dari hasil peredaran narkoba jaringan SK adalah uang tunai senilai Rp1,015 miliar, mobil CRV, mobil Mitshubishi Lancer dan satu unit rumah.
Selain itu, kata Kapolda, Polres Asahan juga berhasil menangkap MU, penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia dan membawa 2 kg sabu.
Kemudian, pada Rabu (13/9) Polda Sumut juga bergerak bersama dengan Polres Langkat dan berhasil menangkap R, anggota jaringan Aceh dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.
Kapolda mengatakan, Polres jajaran Polda Sumut dalam 24 jam terakhir juga mengamankan 45 orang yang terdiri atas tujuh orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta.
"Kita memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara yang dituangkan dalam lima program prioritas, salah satunya narkoba musuh bersama," ujar Kapolda.
"Tindak lanjut program itu dilakukan dengan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak di semua Polres jajaran," ujarnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangan persnya di Mapolresta Deliserdang, Rabu, mengatakan pengungkapan jaringan itu berawal pada Jumat (8/9) di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ.
"Pada awalnya dari tangan RJ disita barang bukti berupa dua butir pil ekstasi," ujar Kapolda yang pada kesempatan itu didampingi Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji.
Hasil pengembangan, kata dia, RJ ternyata masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan di Jalan Ekawarni, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, empat bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, empat unit HP dan timbangan elektrik.
"Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh SK, napi dengan vonis seumur hidup. SK mengendalikan peredaran sabu yang diperoleh dari Tanjungbalai yang kemudian diedarkan melalui sindikat yang melibatkan RJ, I, A, dan V," ujar Agung.
Peran RJ, kata Kapolda, mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedangkan keuangan dikendalikan V dibantu I.
Kapolda mengungkapkan bahwa RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Aset yang disita dari hasil peredaran narkoba jaringan SK adalah uang tunai senilai Rp1,015 miliar, mobil CRV, mobil Mitshubishi Lancer dan satu unit rumah.
Selain itu, kata Kapolda, Polres Asahan juga berhasil menangkap MU, penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia dan membawa 2 kg sabu.
Kemudian, pada Rabu (13/9) Polda Sumut juga bergerak bersama dengan Polres Langkat dan berhasil menangkap R, anggota jaringan Aceh dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.
Kapolda mengatakan, Polres jajaran Polda Sumut dalam 24 jam terakhir juga mengamankan 45 orang yang terdiri atas tujuh orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta.
"Kita memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara yang dituangkan dalam lima program prioritas, salah satunya narkoba musuh bersama," ujar Kapolda.
"Tindak lanjut program itu dilakukan dengan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak di semua Polres jajaran," ujarnya.