Semarang (ANTARA) - Pada tahun politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan saat yang tepat untuk adu gagasan dan program pasangan calon maupun calon anggota legislatif (caleg), bukan sebagai ajang saling menghujat, apalagi sampai menyebarkan hoaks.


Peserta pemilu ketika berkampanye seyogianya membangun narasi-narasi yang menarik tanpa menjelek-jelekkan kontestan lain agar pemilih berbondong-bondong menuju tempat pemungutan suara (TPS) pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Narasi yang menyajikan gagasan dan program tentang bagaimana melanjutkan pembangunan pemerintahan sekarang, kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, akan menjauhkan ruang publik dari fragmentasi politik praktis yang memicu politik identitas, munculnya berita bohong (hoaks), dan meminggirkan aksi-aksi kekerasan. (Sumber ANTARA, Senin, 25 September 2023)

Oleh karena itu, menurut Moeldoko, menjadi penting untuk secara simultan menggaungkan beragam capaian dan terobosan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin.

Materi kampanye berisi capaian pemerintahan sebelumnya juga sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan menyampaikan keberhasilan pemerintahan sekarang, masyarakat akan mengetahui sejauh mana pembangunan di akhir masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo.

Pada rapat tingkat menteri terkait dengan capaian pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Senin (25/9), Moeldoko juga menekankan bahwa pertarungan gagasan dalam tahun politik penting agar konsolidasi demokrasi menghasilkan transisi pemerintahan yang aman.

Selama 9 tahun terakhir, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, menurut dia, Pemerintah sudah banyak melakukan berbagai terobosan pembangunan di berbagai sektor dan menguatkan bangsa dalam menghadapi berbagai krisis dan tantangan. Hal ini, masih kata Moeldoko, kepercayaan publik di dalam negeri yang dibuktikan dengan beberapa hasil survei. Publik juga harus tahu bagaimana proses dan hasil kerja Presiden dan jajaran kabinet.

Kendati demikian, penyampaian materi kampanye harus berdasarkan fakta disertai data akurat serta objektif dan komprehensif. Hal ini mengingat dalam berkampanye wajib memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik.

Ketentuan lain dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yakni materi kampanye pemilu menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa daerah dengan kalimat yang sopan, santun, dan patut. Selain itu, pantas disampaikan, diucapkan, dan/atau ditampilkan kepada umum.

Ha lain yang patut mendapat perhatian adalah: tidak mengganggu ketertiban umum; memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerdaskan masyarakat; tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau pasangan calon lain.

Selain itu, tidak bersifat provokatif dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara peserta pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.

Materi kampanye pemilu juga harus menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai agama serta jati diri bangsa. Di samping itu, meningkatkan kesadaran hukum serta menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan dalam masyarakat.


Berkelanjutan

Peserta Pemilu 2024 ketika adu gagasan setidaknya materi kampanye menyentuh rencana pembangunan jangka panjang nasional maupun daerah agar berkelanjutan.

Dengan demikian, mereka bertekad menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus menghindari kekosongan rencana pembangunan nasional. Apalagi, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir wajib menyusun rencana kerja pemerintah (RKP), sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005—2025 (UU RPJP Nasional).

Dijelaskan pula dalam UU RPJP Nasional bahwa pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi.

Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005—2025 merupakan kelanjutan dari pembangunan sebelumnya untuk mencapai tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karena itu, siapa pun yang kelak terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pada hari Rabu, 14 Februari 2024, menjadikan RKP sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun pertama periode pemerintahan presiden berikutnya.

Pemerintah bersama wakil rakyat produk Pemilu 2024 yang akan membahas Rancangan Undang-Undang APBN 2025. Melalui rapat paripurna, Pemerintah bersama DPR RI periode 2024—2029 yang kelak menyetujui pengesahan RUU itu menjadi undang-undang.

Di sinilah keberanian caleg untuk menyampaikan komitmen terhadap tugas dan fungsi jika kelak menjadi anggota DPR RI, sekaligus berani menolak "pasal titipan" dari oligarki ketika berperan sebagai pembentuk undang-undang.

Menyinggung fungsi pengawasan terhadap Pemerintah dan lembaga eksekutif, kontestan Pemilu 2024 berani menjanjikan kepada rakyat akan melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan pemerintah dan pelaksanaan program-program pemerintah yang tidak menyentuh wong cilik, termasuk mengawasi kinerja menteri dan pejabat pemerintahan lainnya.

Terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan, mereka juga harus berani menggunakan hak interpelasi, yakni hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Janji politik lain yang perlu disampaikan calon anggota DPR RI adalah berkaitan dengan hak angket. Wakil rakyat menggunakan haknya ini untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak lain yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) adalah hak menyatakan pendapat.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 ini telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020.

Caleg dalam berkampanye juga harus berani berjanji jika kelak terpilih akan menggunakan hak menyatakan pendapat atas kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau di kancah internasional.

Selain itu, tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, atau dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Begitu pula, calon wakil rakyat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota turut pula menyentuh rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) daerah yang memuat visi, misi, dan program kepala daerah.

Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024