Pulang Pisau (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Tandean Indra Bela menyatakan bahwa dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, telah disepakati anggaran untuk pemilihan umum tahun 2024 sebesar Rp23,3 Miliar.
"Nilai tersebut ada mengalami kenaikan dari anggaran dialokasikan dari Pemilu 2018 yang berkisar Rp21 Miliar," kata Tandean di Pulang Pisau, Rabu.
Dikatakan, dalam RDP tersebut yang menjadi persoalan KPU ada mempertanyakan tidak dialokasikannya anggaran sebesar 40 persen merujuk surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor:900.1.9.1/5252/SJ. Disebutkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib menganggarkan dana hibah Pemilu 2024 dalam APBD sebesar 40 persen untuk tahun anggaran (TA) 2023 dan 60 persen TA 2024.
Dalam RDP,
Tandean mengatakan bahwa di dalam RDP itu KPU juga telah meminta izin kepada DPRD untuk memunculkan anggaran Pemilu sebesar 40 persen tersebut, namun APBD Perubahan 2023 sudah berjalan dan tidak bisa diubah kembali.
"Ini yang kami jelaskan dalam RDP kepada KPU mengapa dalam APBD Perubahan 2023 sebelumnya pemerintah dan DPRD setempat tidak mengalokasikan anggaran sebesar 40 tersebut," ucapnya.
Di dalam APBD perubahan, papar Tandean, KPU telah mendapat alokasi anggaran Rp2 Miliar. Meski nilainya tidak memenuhi angka 40 persen, tetapi pemerintah bersama DPRD setempat telah berkomunikasi dengan KPU sebelumnya bahwa belum ada tahapan-tahapan yang signifikan dilaksanakan KPU di tahun 2023.
Dikhawatirkan apabila KPU diberikan sebesar 40 persen dari anggaran Pilkada yang bernilai Rp23,3 Miliar di dalam pelaksanaannya dipastikan tidak akan terserap. Selain itu pemerintah setempat bersama DPRD juga mempertimbangkan masih banyak kebutuhan lain yang digunakan untuk melaksanakan program pembangunan di kabupaten setempat.
"Untuk penganggaran KPU di dalam APBD Perubahan 2023 juga telah melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi. KPU juga telah memahami kondisi ini karena pemerintah setempat tidak mengurangi dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp23.3 Miliar itu," kata Tandean.
Baca juga: Penjabat Bupati Pulang Pisau minta ASN tingkatkan kapasitas dan kepekaan
Terkait dengan dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Tandean mengatakan didalam RDP juga telah disampaikan. Ia mengungkapkan pagu yang diusulkan Bawaslu meningkat lebih dari 100 dari anggaran pada Pemilu tahun 2018 lalu.
"Dalam RDP ternyata Bawaslu belum ada koordinasi dengan pemerintah setempat terkait dengan usulan anggaran itu, sehingga kita minta Bawaslu koordinasi terlebih dahulu," demikian Tandean.
Baca juga: Dinkes Pulang Pisau intensifkan pelayanan antisipasi dampak kabut asap
Baca juga: BPD Pulang Pisau jajaki potensi PAD pajak air tanah
Baca juga: Disdik Pulang Pisau keluarkan edaran tiadakan kegiatan di luar kelas
"Nilai tersebut ada mengalami kenaikan dari anggaran dialokasikan dari Pemilu 2018 yang berkisar Rp21 Miliar," kata Tandean di Pulang Pisau, Rabu.
Dikatakan, dalam RDP tersebut yang menjadi persoalan KPU ada mempertanyakan tidak dialokasikannya anggaran sebesar 40 persen merujuk surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor:900.1.9.1/5252/SJ. Disebutkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib menganggarkan dana hibah Pemilu 2024 dalam APBD sebesar 40 persen untuk tahun anggaran (TA) 2023 dan 60 persen TA 2024.
Dalam RDP,
Tandean mengatakan bahwa di dalam RDP itu KPU juga telah meminta izin kepada DPRD untuk memunculkan anggaran Pemilu sebesar 40 persen tersebut, namun APBD Perubahan 2023 sudah berjalan dan tidak bisa diubah kembali.
"Ini yang kami jelaskan dalam RDP kepada KPU mengapa dalam APBD Perubahan 2023 sebelumnya pemerintah dan DPRD setempat tidak mengalokasikan anggaran sebesar 40 tersebut," ucapnya.
Di dalam APBD perubahan, papar Tandean, KPU telah mendapat alokasi anggaran Rp2 Miliar. Meski nilainya tidak memenuhi angka 40 persen, tetapi pemerintah bersama DPRD setempat telah berkomunikasi dengan KPU sebelumnya bahwa belum ada tahapan-tahapan yang signifikan dilaksanakan KPU di tahun 2023.
Dikhawatirkan apabila KPU diberikan sebesar 40 persen dari anggaran Pilkada yang bernilai Rp23,3 Miliar di dalam pelaksanaannya dipastikan tidak akan terserap. Selain itu pemerintah setempat bersama DPRD juga mempertimbangkan masih banyak kebutuhan lain yang digunakan untuk melaksanakan program pembangunan di kabupaten setempat.
"Untuk penganggaran KPU di dalam APBD Perubahan 2023 juga telah melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi. KPU juga telah memahami kondisi ini karena pemerintah setempat tidak mengurangi dari anggaran yang dialokasikan sebesar Rp23.3 Miliar itu," kata Tandean.
Baca juga: Penjabat Bupati Pulang Pisau minta ASN tingkatkan kapasitas dan kepekaan
Terkait dengan dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Tandean mengatakan didalam RDP juga telah disampaikan. Ia mengungkapkan pagu yang diusulkan Bawaslu meningkat lebih dari 100 dari anggaran pada Pemilu tahun 2018 lalu.
"Dalam RDP ternyata Bawaslu belum ada koordinasi dengan pemerintah setempat terkait dengan usulan anggaran itu, sehingga kita minta Bawaslu koordinasi terlebih dahulu," demikian Tandean.
Baca juga: Dinkes Pulang Pisau intensifkan pelayanan antisipasi dampak kabut asap
Baca juga: BPD Pulang Pisau jajaki potensi PAD pajak air tanah
Baca juga: Disdik Pulang Pisau keluarkan edaran tiadakan kegiatan di luar kelas