Pulang Pisau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bekerjasama dengan World Wide Fund for Nature (WWF) menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) 2023 yang diharapkan menjadi acuan dalam pengendalian dan mencegah kerusakan pada ekosistem gambut di kabupaten setempat.
“Saat ini kualitas lingkungan hidup semakin menurun dan telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia juga makhluk hidup lainnya sehingga diperlukan dokumen RPPEG sebagai dokumen strategis daerah dalam pembangunan berkelanjutan,” kata Penjabat Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Nunu Andriani melalui Staf Ahli Bidang Pembangunan, Hukum, dan Politik Iwan Hermawan di Pulang Pisau, Senin.
Dikatakannya, RPPEG yang disusun bersama WWF ini mengarahkan terhadap perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang dilakukan secara sistematis, harmonis, dan sinergis dengan berbagai perencanaan pembangunan lainnya. Diantaranya mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RPPLH, Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), dan rencana strategis atau sektoral lainnya, baik di level pusat maupun daerah.
“Perlu dilakukannya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan dengan mengacu kepada dokumen RPPEG,” ucapnya.
Dijelaskan Iwan Hermawan, dengan masa berlakunya dokumen RPPEG selama 30 tahun perencanaan menjadikan RPPEG memiliki relevansi yang kuat dan bisa menjadi pendukung terhadap beberapa perencanaan strategis lainnya.
Pengendalian lingkungan hidup wajib menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: RSUD Pulang Pisau siap tangani caleg depresi
Keberadaan gambut, kata dia, sangat berperan penting untuk kehidupan manusia. Gambut juga aktif dalam penurunan emisi karbon karena lahan gambut merupakan carbon sink yang baik. Semua ini penting untuk kita semua dalam memahami lahan gambut dan manfaatnya untuk kelestarian lingkungan.
Ia menegaskan, pemerintah setempat juga berkomitmen melalui visi dan misi daerah dalam RPJMD pada salah satu misi adalah peningkatan kualitas sumber daya alam dan lingkungan dengan sasaran peningkatan status lingkungan hidup daerah.
“Luas wilayah kabupaten setempat yang memiliki daerah gambut mencapai 59,4 persen tentunya memiliki peranan penting dalam menjaga ekosistem serta meminimalisir perubahan iklim,” terangnya.
Iwan Hermawan memaparkan, dokumen RPPEG juga sangat dekat dengan isu-isu strategis diantaranya dalam pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim dan keanekaragaman hayati. Selain itu sebagai target nasional yang saat ini telah dicanangkan yaitu Indonesia's Folu Net Sink 2030 sebagai langkah nyata keseriusan Indonesia menurunkan emisi karbon.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau Hendri Arroyo mengungkapkan bahwa dokumen ini bisa menjadi kajian lingkungan strategis, dalam mendukung perencanaan pembangunan dan pengembangan pada kawasan gambut yang telah di rangkum di dalam satu dokumen.
“Penyusunan dokumen ini melibatkan tim, akademisi, pemerhati lingkungan, dan tenaga teknis lainnya agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mempertimbangkan berbagai aspek sesuai dengan karakteristik kabupaten setempat,” demikian Hendri Aroyyo.
Baca juga: DPRD Barito Kuala pelajari manajemen pengelolaan LPPL Radio H2FM Pulang Pisau
Baca juga: Asap ganggu jarak pandang di jalan poros Pulang Pisau-Palangka Raya
Baca juga: DPRD Pulang Pisau sepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp23,3 Miliar
“Saat ini kualitas lingkungan hidup semakin menurun dan telah mengancam kelangsungan kehidupan manusia juga makhluk hidup lainnya sehingga diperlukan dokumen RPPEG sebagai dokumen strategis daerah dalam pembangunan berkelanjutan,” kata Penjabat Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Nunu Andriani melalui Staf Ahli Bidang Pembangunan, Hukum, dan Politik Iwan Hermawan di Pulang Pisau, Senin.
Dikatakannya, RPPEG yang disusun bersama WWF ini mengarahkan terhadap perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang dilakukan secara sistematis, harmonis, dan sinergis dengan berbagai perencanaan pembangunan lainnya. Diantaranya mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RPPLH, Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), dan rencana strategis atau sektoral lainnya, baik di level pusat maupun daerah.
“Perlu dilakukannya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan dengan mengacu kepada dokumen RPPEG,” ucapnya.
Dijelaskan Iwan Hermawan, dengan masa berlakunya dokumen RPPEG selama 30 tahun perencanaan menjadikan RPPEG memiliki relevansi yang kuat dan bisa menjadi pendukung terhadap beberapa perencanaan strategis lainnya.
Pengendalian lingkungan hidup wajib menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: RSUD Pulang Pisau siap tangani caleg depresi
Keberadaan gambut, kata dia, sangat berperan penting untuk kehidupan manusia. Gambut juga aktif dalam penurunan emisi karbon karena lahan gambut merupakan carbon sink yang baik. Semua ini penting untuk kita semua dalam memahami lahan gambut dan manfaatnya untuk kelestarian lingkungan.
Ia menegaskan, pemerintah setempat juga berkomitmen melalui visi dan misi daerah dalam RPJMD pada salah satu misi adalah peningkatan kualitas sumber daya alam dan lingkungan dengan sasaran peningkatan status lingkungan hidup daerah.
“Luas wilayah kabupaten setempat yang memiliki daerah gambut mencapai 59,4 persen tentunya memiliki peranan penting dalam menjaga ekosistem serta meminimalisir perubahan iklim,” terangnya.
Iwan Hermawan memaparkan, dokumen RPPEG juga sangat dekat dengan isu-isu strategis diantaranya dalam pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim dan keanekaragaman hayati. Selain itu sebagai target nasional yang saat ini telah dicanangkan yaitu Indonesia's Folu Net Sink 2030 sebagai langkah nyata keseriusan Indonesia menurunkan emisi karbon.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau Hendri Arroyo mengungkapkan bahwa dokumen ini bisa menjadi kajian lingkungan strategis, dalam mendukung perencanaan pembangunan dan pengembangan pada kawasan gambut yang telah di rangkum di dalam satu dokumen.
“Penyusunan dokumen ini melibatkan tim, akademisi, pemerhati lingkungan, dan tenaga teknis lainnya agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mempertimbangkan berbagai aspek sesuai dengan karakteristik kabupaten setempat,” demikian Hendri Aroyyo.
Baca juga: DPRD Barito Kuala pelajari manajemen pengelolaan LPPL Radio H2FM Pulang Pisau
Baca juga: Asap ganggu jarak pandang di jalan poros Pulang Pisau-Palangka Raya
Baca juga: DPRD Pulang Pisau sepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp23,3 Miliar