4 alasan capres-cawapres di bawah 40 tahun
Jumat, 13 Oktober 2023 13:25 WIB
Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia, Denny Januar Ali (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA) - Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Denny Januar Ali, memaparkan empat alasan tak ada salahnya jika calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden (cawapres) usianya di bawah 40 tahun.
"Ada empat alasan mengapa tak ada salahnya jika capres ataupun cawapres usianya di bawah 40 tahun," kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan-nya menanggapi uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres yang akan dibacakan pada Senin (16/10).
Dia menyebut alasan pertama tak ada salahnya jika capres atau cawapres usianya di bawah 40 tahun ialah perbandingan dengan negara-negara demokrasi lain. Misalnya, Amerika Serikat yang mensyaratkan batas usia capres atau cawapres-nya 35 tahun.
"Padahal kita tahu Amerika Serikat ini negara adidaya, yang menjadi presiden di negara ini sekaligus juga menjadi pemimpin informal sebagian dari dunia. Di sana, 35 tahun menjadi capres atau cawapres, tak ada masalah," ujarnya.
Alasan kedua, lanjut dia, ialah contoh pemimpin muda dari negara-negara demokrasi lain yang sudah terpilih, di antaranya Presiden Prancis Emmanuel Macron yang terpilih ketika usianya 39 tahun, atau mantan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern yang terpilih ketika usianya 37 tahun.
"Sudah ada contohnya, di dunia-modern sekalipun mereka menjadi pemimpin nasional di bawah 40 tahun," ucapnya.
Ketiga, tambah dia, ialah alasan demografi Indonesia lantaran generasi millenial berusia di bawah 40 tahun atau yang lahir setelah tahun 1982, jumlahnya sudah mencapai 47 persen berdasarkan hasil survei LSI Denny JA pada Agustus 2023.
"Wajar saja jika generasi millenial ini, usia di bawah 40 tahun, yang jumlahnya hampir separuh populasi Indonesia, memiliki wakilnya sebagai calon presiden ataupun sebagai calon wakil presiden," tuturnya.
Dia menyebut alasan terakhir ialah karena saat ini sudah ada tokoh generasi millenial yang potensial menjadi cawapres meskipun usianya di bawah 40 tahun yakni Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
"Gibran lahir di tahun 1987. Kini usianya baru 36 tahun, tapi ia sudah menjadi Wali Kota Solo. Ia sudah berpengalaman menang di Pilkada Solo pada tahun 2020," katanya.
Berdasarkan survei LSI Denny JA pada Agustus 2023, dia menuturkan bahwa tingkat pengenalan publik terhadap Gibran juga lebih dari 60 persen.
"Dari tingkat pengenalan, ini berarti Gibran pun sudah menjadi tokoh nasional. Ia sudah dikenal lebih dari 50 persen populasi Indonesia," ucap Denny.
Terlepas dari itu semua, dia menyebut bahwa pada akhirnya rakyatlah yang akan menentukan terpilih atau tidaknya pemimpin berusia di bawah 40 tahun.
"Biarlah rakyat yang nanti menentukan, apakah mereka akan memilih atau tidak memilih pemimpin yang usianya di bawah 40 tahun. Apa salahnya kita memiliki cawapres yang usianya memang di bawah 40 tahun, jika memang MK nanti menggugurkan syarat minimal usia 40 tahun sebagai syarat?" ucap dia.
"Ada empat alasan mengapa tak ada salahnya jika capres ataupun cawapres usianya di bawah 40 tahun," kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan-nya menanggapi uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres yang akan dibacakan pada Senin (16/10).
Dia menyebut alasan pertama tak ada salahnya jika capres atau cawapres usianya di bawah 40 tahun ialah perbandingan dengan negara-negara demokrasi lain. Misalnya, Amerika Serikat yang mensyaratkan batas usia capres atau cawapres-nya 35 tahun.
"Padahal kita tahu Amerika Serikat ini negara adidaya, yang menjadi presiden di negara ini sekaligus juga menjadi pemimpin informal sebagian dari dunia. Di sana, 35 tahun menjadi capres atau cawapres, tak ada masalah," ujarnya.
Alasan kedua, lanjut dia, ialah contoh pemimpin muda dari negara-negara demokrasi lain yang sudah terpilih, di antaranya Presiden Prancis Emmanuel Macron yang terpilih ketika usianya 39 tahun, atau mantan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern yang terpilih ketika usianya 37 tahun.
"Sudah ada contohnya, di dunia-modern sekalipun mereka menjadi pemimpin nasional di bawah 40 tahun," ucapnya.
Ketiga, tambah dia, ialah alasan demografi Indonesia lantaran generasi millenial berusia di bawah 40 tahun atau yang lahir setelah tahun 1982, jumlahnya sudah mencapai 47 persen berdasarkan hasil survei LSI Denny JA pada Agustus 2023.
"Wajar saja jika generasi millenial ini, usia di bawah 40 tahun, yang jumlahnya hampir separuh populasi Indonesia, memiliki wakilnya sebagai calon presiden ataupun sebagai calon wakil presiden," tuturnya.
Dia menyebut alasan terakhir ialah karena saat ini sudah ada tokoh generasi millenial yang potensial menjadi cawapres meskipun usianya di bawah 40 tahun yakni Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
"Gibran lahir di tahun 1987. Kini usianya baru 36 tahun, tapi ia sudah menjadi Wali Kota Solo. Ia sudah berpengalaman menang di Pilkada Solo pada tahun 2020," katanya.
Berdasarkan survei LSI Denny JA pada Agustus 2023, dia menuturkan bahwa tingkat pengenalan publik terhadap Gibran juga lebih dari 60 persen.
"Dari tingkat pengenalan, ini berarti Gibran pun sudah menjadi tokoh nasional. Ia sudah dikenal lebih dari 50 persen populasi Indonesia," ucap Denny.
Terlepas dari itu semua, dia menyebut bahwa pada akhirnya rakyatlah yang akan menentukan terpilih atau tidaknya pemimpin berusia di bawah 40 tahun.
"Biarlah rakyat yang nanti menentukan, apakah mereka akan memilih atau tidak memilih pemimpin yang usianya di bawah 40 tahun. Apa salahnya kita memiliki cawapres yang usianya memang di bawah 40 tahun, jika memang MK nanti menggugurkan syarat minimal usia 40 tahun sebagai syarat?" ucap dia.
Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
RDP terkait kerusakan jalan Kurun-Palangka hasilkan sejumlah kesepakatan
23 August 2022 14:15 WIB, 2022
Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gumas: Raperda jangan sampai mempersulit masyarakat
15 March 2022 12:52 WIB, 2022
Diduga aniaya penyandang disabilitas, Panglima TNI copot jabatan Danlanud JA Dimara
28 July 2021 16:58 WIB, 2021
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Kejagung tunjuk Plh. isi kekosongan posisi kajari yang diamankan, termasuk Fadilah Helmi
29 January 2026 21:10 WIB
Polisi selidiki kasus penyeludupan pasir timah dari Bangka Belitung ke Malaysia
29 January 2026 20:42 WIB