Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menangkap seorang oknum guru SD (AM) di Kecamatan Bataguh, lantaran diduga telah mencabuli muridnya sendiri.
“Ya benar, terduga pelaku telah kita amankan di Polres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Jumat.
Terduga pelaku ditangkap polisi atas laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih berusia 9 tahun dicabuli oleh AM.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku menyetubuhi anak di bawah umur di Kapuas
Dalam laporan orang tua korban kepada polisi, kejadian berawal pada Sabtu (14/10) lalu. Korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya saat buang air kecil. Kemudian sang ibu korban menanyakan perihal rasa sakit saat buang air kecil tersebut, dan kemudian anak korban menceritakan hal itu bahwa terduga pelaku AM telah melakukan pencabulan.
Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku AM di rumah dinasnya sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 ini.
“Yang terakhir pada hari Kamis (12/10). Terduga pelaku melakukan pencabulan dengan cara melepas rok sekolah dan celana dalam korban, hingga melakukan hal yang tidak senonoh," katanya.
Baca juga: 11 pelaku pembakar rumah kosong di Kapuas diamankan, diantaranya anak bawah umur
Kemudian, kata Iyudi, pelaku AM mengancam apabila perbuatannya tersebut dilaporkan, maka korban akan dikeluarkan dari sekolah.
Kejadian ini pun telah diketahui oleh teman-teman sekolah korban, yang kemudian mendesak korban agar melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya agar tidak terulang lagi.
Atas perbuatan pelaku AM, polisi menjeratnya dalam kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Junto 64 KUHPidana.
“Ya benar, terduga pelaku telah kita amankan di Polres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Jumat.
Terduga pelaku ditangkap polisi atas laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih berusia 9 tahun dicabuli oleh AM.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku menyetubuhi anak di bawah umur di Kapuas
Dalam laporan orang tua korban kepada polisi, kejadian berawal pada Sabtu (14/10) lalu. Korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya saat buang air kecil. Kemudian sang ibu korban menanyakan perihal rasa sakit saat buang air kecil tersebut, dan kemudian anak korban menceritakan hal itu bahwa terduga pelaku AM telah melakukan pencabulan.
Perbuatan bejat yang dilakukan pelaku AM di rumah dinasnya sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 ini.
“Yang terakhir pada hari Kamis (12/10). Terduga pelaku melakukan pencabulan dengan cara melepas rok sekolah dan celana dalam korban, hingga melakukan hal yang tidak senonoh," katanya.
Baca juga: 11 pelaku pembakar rumah kosong di Kapuas diamankan, diantaranya anak bawah umur
Kemudian, kata Iyudi, pelaku AM mengancam apabila perbuatannya tersebut dilaporkan, maka korban akan dikeluarkan dari sekolah.
Kejadian ini pun telah diketahui oleh teman-teman sekolah korban, yang kemudian mendesak korban agar melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya agar tidak terulang lagi.
Atas perbuatan pelaku AM, polisi menjeratnya dalam kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Junto 64 KUHPidana.