Palangka Raya (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada relawan, terutama yang tergabung dalam tim penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan.

"Perlindungan itu berupa jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tim pada penanganan karhutla mencapai ratusan baik ASN ataupun relawan," kata Penjabat Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Sabtu.

Para petugas yang terlibat dalam penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan rentang terhadap risiko, karena aktivitas pemadaman kebakaran di lahan gambut rawan terjadi kecelakaan kerja.

Belum lagi risiko gangguan kesehatan yang timbul akibat para petugas menghirup asap kebakaran lahan secara terus-menerus karena setiap hari harus melakukan pemadaman.

"Setidaknya perlindungan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentang ini mencakup dua jaminan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKN)," katanya.

Baca juga: BMKG: Kalteng diperkirakan hujan lebat tiga hari ke depan

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan pihaknya juga akan meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memeriksa kesehatan petugas yang terus berjibaku melakukan pemadaman karhutla.

"Jangan sampai, para pejuang kemanusiaan yang terus berupaya menjaga warga lainnya terbebas dari bencana tidak terlindungi atau bahkan terabaikan," kata dia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJSMSOSTEK) Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi sebelumnya mengatakan Pemkot Palangka Raya telah berkomitmen meningkatkan perlindungan terhadap pekerja rentan dan pekerja bukan penerima upah PBPU.

Melalui program itu, setiap pekerja yang mendapatkan dua program jaminan yakni JKK dan JKN dengan nilai iuran Rp16.800 per bulan per orang.

"Dengan nilai iuran yang kecil, jika pekerja mengalami musibah saat bekerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batas, atau sampai sembuh. Selain itu jika pekerja meninggal saat bekerja maka akan mendapat santunan senilai Rp42 juta," kata Budi.
 
 
 
 
 

Pewarta : Rendhik Andika
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024