Kapuas (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Darwandie mengakui bahwa pihaknya telah merampungkan pembahasan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kapuas Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal pemerintah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

"Kami berencana merekomendasikan penetapan raperda yang telah rampung ini bersamaan dengan penyampaian pidato pengantar APBD tahun 2024, kata Darwandie di Kuala Kapuas, Minggu.

Dia menjelaskan, revisi Perda tersebut adalah dalam upaya pemenuhan hukum terhadap Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020. Yang mana pada intinya regulasi itu mengatur bahwa bank daerah wajib memiliki modal inti sebesar Rp3 triliun. Dalam upaya pemenuhan itu, Bank Kalteng mewajibkan kepada seluruh daerah kabupaten/kota, sebagai salah satu pemegang saham, untuk segera menyelesaikan penyetoran modal inti tersebut. 

"Penyertaan modal kita sebagaimana Perda Kapuas Nomor 8 Tahun 2011. Kita sudah menganggarkan untuk itu, tetapi skemanya di Perda itu, pemenuhan modal inti berakhir pada tahun 2028," ucapnya.

Sementara peraturan dari OJK tersebut, mengharuskan penyertaan modal ini atau pemenuhan modal inti Bank Kalteng di deadline waktu tahun 2024.

"Nah, oleh karenanya, Pemkab Kapuas menindaklanjutinya, sehingga Perda Nomor 8 Tahun 2011 yang skemanya 2028 akan diubah menjadi tahun 2024," terangnya.

Menurutnya, dengan adanya hal ini, akan menjadi beban bagi fiskal daerah karena harus menaikkan jumlah dari penyertaan modal. Secara akumulatif, perhitungannya mencapai Rp31 miliar akan membebani APBD Kapuas.

Kendati demikian, Legislator Kapuas itu mendapat informasi dari Kepala BPKAD  setempat bahwa kondisi keuangan daerah masih akan mampu sekalipun ada penambahan penyertaan modal ke PT Bank Kalteng/.

"Hanya, di APBD murni 2024, InsyaAllah akan menyiapkan anggaran Rp16 miliar, sehingga sisanya Rp15 miliar akan dianggarkan di APBD Perubahan 2024, maka akan selesai," kata Darwandie. 

Selain itu, dia menjelaskan, dalam pembahasan Perubahan Perda itu, hanya ada beberapa pasal saja yang berubah bersifat penyesuaian. 

Baca juga: Pemkab Kapuas segera menerapkan aplikasi tambahan penghasilan pegawai

"Seperti kita breakdown dari tahun 2028 menjadi 2024 dan ketentuan jumlah nilai penyertaan modal Rp31 miliar dan ketiga itu adalah ketentuan lain yang mewajibkan kita untuk memberikan setoran kepada Bank Kalteng," tuturnya.

Pembahasan Raperda Perubahan ini juga didelegasikan oleh lembaga ini untuk diselesaikan pembahasannya di Bapemperda DPRD.

"Karena ini tidak merubah ketentuan lain seperti naskah akademik dan lain sebagainya," demikian Darwandie. 

Baca juga: Pemkab Kapuas beri dana hibah anggaran untuk KPU dan Bawaslu

Baca juga: KUA PPAS 2024 Kapuas disepakati

Baca juga: Forum Puspa laksanakan pemerataan promosi anti kekerasan di Kapuas

Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024