Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), terus mempermudah masuknya investasi, salah satunya melalui layanan 'Online Single Submission Risk Based Approach' (OSS-RBA) atau perizinan berbasis risiko.

"Layanan ini merupakan pembaharuan proses perizinan. Layanan daring dan terintegrasi serta terpadu ini untuk mempermudah pemodal dalam berinvestasi," kata  Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan, perizinan berbasis risiko ini merupakan layanan yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha yang dinilai berdasar tingkat risiko kegiatan usaha. OSS RBA ini juga telah diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Pernyataan itu diungkapkan Akhmad terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diikuti pengurus dan anggota Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Palangka Raya.

Fordiansyah mengatakan, bimbingan teknis ini merupakan upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam kegiatan investasi, perizinan ataupun penanaman modal.

"Melalui Bimtek ini, para pelaku usaha yang tergabung dalam IWAPI ini terus tumbuh berkembang dengan baik usahanya, serta memberikan kemudahan dalam menjalankan kegiatan usahanya," katanya.

Diakatakan, diadakannya bimtek ini bertujuan agar anggota IWAPI dapat belajar mengurus perizinannya sendiri. Di mana, dengan mengikuti pelatihan itu, nantinya diharapkan anggota IWAPI mandiri dalam mengurus perizinannya sehingga tidak lagi melalui perantara orang atau lembaga lain,” kata Fordiansyah.

Fordiansyah berharap pada peserta dapat memahami tata cara mendaftarkan perizinan usaha berbasis risiko baik metode maupun syarat teknisnya termasuk pemilihan jenis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai kegiatan riil dan kewenangannya.

Baca juga: Pemkot Palangka Raya luncurkan aplikasi pengamanan aset tanah milik pemda

Hal ini perlu menjadi perhatian mengingat pendaftaran perizinan berusaha melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau OSS-RBA sepenuhnya dilakukan oleh pelaku usaha secara mandiri melalui aplikasi.

Apabila pelaku usaha telah memahami metode maupun persyaratan teknisnya akan lebih mudah dan nyaman dalam menjalankan kegiatan berusaha.

"Kemudahan perizinan akan meningkatkan dan mengoptimalkan peran investasi dalam pemulihan ekonomi dengan rekonstruksi investasi padat karya serta bermitra dengan para pelaku bisnis, termasuk UMKM," katanya.

Baca juga: Disperpusip Kalteng-Fisip UPR selenggarakan Festival Literasi

Baca juga: BMKG: Wilayah Kalteng berpotensi hujan lebat disertai petir

Baca juga: Penjabat Wali Kota Palangka Raya dorong digitalisasi layanan publik

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024