Meta Grup belum lengkapi dokumen izin social commerce
Rabu, 8 November 2023 20:06 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim (kiri) saat membuka Pameran Mall to Mall Produk UMKM yang digelar di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (8/11/2023). ANTARA/ (Sinta Ambar)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim mengakui platform yang tergabung dalam Meta grup yakni Facebook, Instagram, dan WhatsApp telah mengajukan perizinan sebagai social commerce namun mereka belum melengkapi kembali dokumen sebagai syarat perizinan setelah sebelumnya dokumen dikembalikan.
"Sudah mengajukan tapi masih ada yang harus dilengkapi. Jadi belum mengajukan lagi setelah dikembalikan," ujar Isy saat ditemui dalam pembukaan pameran Mall to Mall Produk UMKM yang digelar di Jakarta, Rabu.
Dirinya menyebut, grup perusahaan teknologi itu belum melengkapi dokumen salah satunya aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen.
"Karena sesuai dengan ketentuan bahwa social commerce itu kan sebagai jembatan ya sebagai jembatan perlindungan konsumen, makanya itu harus ada tautan/link langsung gitu," paparnya.
Sementara itu, terkait TikTok, Isy menyebut kegiatan platform itu hingga kini masih dibatasi hanya untuk promosi/iklan hingga survei.
Diketahui, pada akhir Oktober 2023, Isy Karim mengatakan bahwa Facebook, Instagram, dan WhatsApp mengajukan izin sebagai social commerce, bukan e-commerce.
"Grup Meta itu kan Facebook, Instagram, WhatsApp itu memang sudah mengajukan untuk social commerce, jadi social commerce seperti adanya sekarang," ujar Isy.
Isy menjelaskan, ketiga plaform tersebut hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial. Grup Meta tersebut pun belum mendapatkan perizinan sebagai social commerce.
Kini, Grup Meta pun mengajukan perizinan sebagai social commerce, di mana platformnya hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak melakukan transaksi.
Sementara itu, Isy menyampaikan bahwa TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce. Ia juga menampik rumor bahwa platform tersebut akan kembali sebagai TikTok Shop pada November 2023.
"TikTok sampai sekarang belum, ramainya kan teman-teman bilang TikTop Shop jadi e-commerce tapi itu belum, belum sama sekali. Enggak ada (peluncuran TikTok Shop)," ujarnya.
Isy menegaskan, platform apapun yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin sebagai e-commerce, sebab, perusahaan atau platform tersebut mencatatkan transaksi di Tanah Air sehingga harus memiliki PT dan NPWP.
"Sudah mengajukan tapi masih ada yang harus dilengkapi. Jadi belum mengajukan lagi setelah dikembalikan," ujar Isy saat ditemui dalam pembukaan pameran Mall to Mall Produk UMKM yang digelar di Jakarta, Rabu.
Dirinya menyebut, grup perusahaan teknologi itu belum melengkapi dokumen salah satunya aplikasi yang terintegrasi dengan perlindungan konsumen.
"Karena sesuai dengan ketentuan bahwa social commerce itu kan sebagai jembatan ya sebagai jembatan perlindungan konsumen, makanya itu harus ada tautan/link langsung gitu," paparnya.
Sementara itu, terkait TikTok, Isy menyebut kegiatan platform itu hingga kini masih dibatasi hanya untuk promosi/iklan hingga survei.
Diketahui, pada akhir Oktober 2023, Isy Karim mengatakan bahwa Facebook, Instagram, dan WhatsApp mengajukan izin sebagai social commerce, bukan e-commerce.
"Grup Meta itu kan Facebook, Instagram, WhatsApp itu memang sudah mengajukan untuk social commerce, jadi social commerce seperti adanya sekarang," ujar Isy.
Isy menjelaskan, ketiga plaform tersebut hanya terdaftar sebagai portal web dan media sosial. Grup Meta tersebut pun belum mendapatkan perizinan sebagai social commerce.
Kini, Grup Meta pun mengajukan perizinan sebagai social commerce, di mana platformnya hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak melakukan transaksi.
Sementara itu, Isy menyampaikan bahwa TikTok hingga saat ini belum mengajukan izin sebagai e-commerce. Ia juga menampik rumor bahwa platform tersebut akan kembali sebagai TikTok Shop pada November 2023.
"TikTok sampai sekarang belum, ramainya kan teman-teman bilang TikTop Shop jadi e-commerce tapi itu belum, belum sama sekali. Enggak ada (peluncuran TikTok Shop)," ujarnya.
Isy menegaskan, platform apapun yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin sebagai e-commerce, sebab, perusahaan atau platform tersebut mencatatkan transaksi di Tanah Air sehingga harus memiliki PT dan NPWP.
Pewarta : Sinta Ambarwati
Editor : Admin 1
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemimpin grup BTS bagikan pandangan anggotanya yang sempat berfikir bubar
08 December 2025 23:18 WIB
Terpikat nilai kemanusiaan Grup Astra, menjadi pendidik di pelosok Kalteng
20 November 2025 15:40 WIB
Fitur baru grup Facebook kini bisa dirubah ke publik tanpa buka privasi anggota
04 November 2025 23:22 WIB
Terpopuler - Teknologi
Lihat Juga
Pemerintah batasi akses medsos bagi anak guna perkuat perlindungan digital
10 February 2026 15:13 WIB