Lima orang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di Kemenkes
Pengunjung memakai baju hazmat saat mengamati karya foto yang dipamerkan pada 731 Hari Pandemi di Indonesia di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, Jawa Barat, Jawa Barat, Kamis (3/3/2022). Pameran tersebut mewajibkan pengunjung menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pandemi COVID-19 seperti baju hazmat, sarung tangan dan kacamata goggle sebagai edukasi dan dukungan kepada tenaga medis. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.
"Saat ini KPK telah mengajukan cegah kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Ada pun pihak dimaksud adalah dua orang ASN dan tiga orang pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Ali menerangkan pemberlakuan cegah tersebut berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan.
Baca juga: Dugaan korupsi APD COVID-19 jadi evaluasi pencegahan KKN
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat pemberkasan perkara," ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (9/11), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.
Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) malam.
Baca juga: Ketua KPK dukung Kemenkes bentuk sistem pengadaan tersentralisir cegah korupsi
"Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex.
Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020.
Akan tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kemenkes berencana hadirkan fitur poin SatuSehat untuk dapat obat gratis
Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.
Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang.
KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi
KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK kembali panggil Direktur Kemenkes terkait kasus korupsi RSUD Kolaka Timur
05 December 2025 16:44 WIB
Dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, KPK panggil Direktur Fasyankes Rujukan Kemenkes jadi saksi
05 November 2025 13:40 WIB
Pemkab Murung Raya jalin kerja sama dengan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya
14 October 2025 20:11 WIB