Logo Header Antaranews Kalteng

Antisipasi campak, Kemenkes rilis SE perlindungan tenaga kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 14:53 WIB
Image Print
Tenaga medis memeriksa kesehatan seorang warga saat pemeriksaan kesehatan gratis di Kantor Desa Sumerta Kelod, Denpasar, Bali, Minggu (22/2/2026). Kegiatan sosial yang digelar BRI Peduli tersebut melayani 1.000 warga dengan menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis untuk mendeteksi dini risiko penyakit tidak menular (PTM) serta mendukung kualitas kesehatan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan guna mengantisipasi penularan dan peningkatan kasus campak, khususnya pada tenaga medis dan kesehatan.

“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Plt Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andri Saguni di Jakarta, Selasa.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dini, seperti melakukan skrining hingga memperkuat sistem pengendalian infeksi.

Dalam SE tertanggal 27 Maret 2026 itu, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh rumah sakit. Pertama, rumah sakit harus melakukan skrining terhadap pasien dengan gejala campak dan/atau riwayat kontak dengan kasus campak pada pintu masuk rumah sakit, instalasi gawat darurat, rawat jalan, dan rawat inap.

"Kedua, menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis yang berlaku. Ketiga, menyediakan sarana alat pelindungan diri (APD) yang memadai untuk tenaga medis dan kesehatan," katanya

Keempat, mengatur jadwal jaga yang memungkinkan para tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat beristirahat cukup. Kelima, menetapkan mekanisme tata laksana bagi tenaga medis dan kesehatan yang terpapar, bergejala, suspek atau konfirmasi campak.

Keenam, memperkuat pengawasan melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS), dan unit mutu serta keselamatan pasien.

"Ketujuh adalah memastikan kecukupan gizi yang berimbang dan penambahan suplemen vitamin yang dibutuhkan oleh tenaga medis," katanya.

Dengan diterbitkannya SE ini, Andi berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan bersama-sama menekan penyebaran campak dan melindungi tenaga medis dan kesehatan dari penularan.

“Kita tentunya terus mengamati dan waspadai untuk peningkatan kasus,” ujarnya.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026