Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur menyatakan nama caleg yang ditangkap polisi karena kasus narkoba tetap tertera di surat suara pada Pemilu 2024.
"Nama caleg yang bersangkutan tetap tertera di surat suara sebagaimana dalam daftar calon tetap. Apalagi surat suara saat ini sedang proses cetak," kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Sofyan di Aceh Timur, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sofyan menanggapi ditangkapnya seorang calon legislatif (caleg) untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur karena diduga terkait kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu.
Caleg tersebut berinisial ZL, asal Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. ZL ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur tanpa perlawanan pada 15 November 2023. ZL selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh sejak setahun terakhir.
Terkait suara yang diperolehnya nanti pada pemilu, kami tunggu proses hukum selanjutnya. Sebab, ada mekanismenya tersendiri menyangkut hal tersebut," kata Sofyan menyebutkan.
Sofyan menjelaskan lolosnya pencalonan caleg tersebut karena yang mendaftarkan adalah partai politik. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi sistem pencalonan atau silon.
Selanjutnya, KIP Kabupaten Aceh Timur memverifikasi administrasi berkas pencalonan. Apabila lengkap, maka dinyatakan memenuhi syarat. Setelah itu. KIP Kabupaten Aceh Timur meminta tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai calon tetap
"Setiap bakal calon dilakukan beberapa kali verifikasi administrasi, mulai dari daftar calon sementara hingga daftar calon tetap. Termasuk meminta tanggapan masyarakat. Namun, hingga penetapan calon tetap, tidak ada tanggapan masyarakat," kata Sofyan.
"Nama caleg yang bersangkutan tetap tertera di surat suara sebagaimana dalam daftar calon tetap. Apalagi surat suara saat ini sedang proses cetak," kata Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur Sofyan di Aceh Timur, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Sofyan menanggapi ditangkapnya seorang calon legislatif (caleg) untuk pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur karena diduga terkait kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu.
Caleg tersebut berinisial ZL, asal Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. ZL ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur tanpa perlawanan pada 15 November 2023. ZL selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh sejak setahun terakhir.
Terkait suara yang diperolehnya nanti pada pemilu, kami tunggu proses hukum selanjutnya. Sebab, ada mekanismenya tersendiri menyangkut hal tersebut," kata Sofyan menyebutkan.
Sofyan menjelaskan lolosnya pencalonan caleg tersebut karena yang mendaftarkan adalah partai politik. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi sistem pencalonan atau silon.
Selanjutnya, KIP Kabupaten Aceh Timur memverifikasi administrasi berkas pencalonan. Apabila lengkap, maka dinyatakan memenuhi syarat. Setelah itu. KIP Kabupaten Aceh Timur meminta tanggapan masyarakat sebelum ditetapkan sebagai calon tetap
"Setiap bakal calon dilakukan beberapa kali verifikasi administrasi, mulai dari daftar calon sementara hingga daftar calon tetap. Termasuk meminta tanggapan masyarakat. Namun, hingga penetapan calon tetap, tidak ada tanggapan masyarakat," kata Sofyan.