Berikut syarat calon perseorangan Pilkada Gunung Mas 2024

id Berikut syarat calon independen Pilkada Gunung Mas 2024, kalteng, gumas, Gunung mas, pilkada, politik

Berikut syarat calon perseorangan Pilkada Gunung Mas 2024

Ketua KPU Gumas Elfrinst G Tumon. ANTARA/Chandra

Kuala Kurun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, akan membuka pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di kabupaten setempat.

Ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh calon independen jika ingin maju pada pilkada kabupaten setempat, kata Ketua KPU Gumas Elfrinst G Tumon saat dihubungi di Kuala Kurun, Selasa.

“Dua syarat yang dimaksud adalah jumlah persyaratan dukungan dan juga sebarannya,” sambung Elfrinst.

Untuk jumlah dukungan adalah sebanyak 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Gumas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Adapun jumlah DPT Gumas pada Pemilu 2024 tercatat sebanyak 90.918 pemilih, sehingga jumlah dukungan yang harus dikumpulkan calon independen adalah sebanyak 9.902 warga Gumas.

Baca juga: NasDem Gumas terima lima pendaftar bakal calon peserta pilkada

Sedangkan untuk sebaran minimal dukungan yakni 50 persen lebih di kecamatan wilayah Gumas yang berjumlah 12. Artinya sebaran minimal dukungan harus berasal dari tujuh kecamatan.

Semua persyaratan tadi harus dibuktikan dengan formulir dukungan, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Seluruh formulir dan dukungan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan saat pendaftaran bakal calon hanya membawa beberapa formulir karena seluruh dokumen sudah diunggah di Silon.

Setelah pendaftaran ditutup, KPU Gumas akan melakukan verifikasi administrasi untuk melihat persyaratan. Setelah lolos verifikasi administrasi, KPU Gumas akan melakukan verifikasi faktual untuk mengetahui dokumen dukungan.

Nantinya tim KPU Gumas akan melakukan sensus terhadap 9.902 dukungan dari warga Gumas tersebut berasal dari kecamatan-kecamatan mana saja.

“Waktu penyerahan dukungan calon independen dimulai sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Untuk keterangan lebih rinci dapat berkomunikasi dengan tim help desk pencalonan KPU Gumas di Kuala Kurun atau menghubungi nomor 0812 5083 2899 atau 0821 5643 6999,” demikian Elfrinst.

Baca juga: Pemkab ajak PKK Gumas berperan aktif wujudkan keluarga mandiri

Baca juga: Legislator Gumas dorong agenda olahraga dikelola berkelanjutan

Baca juga: Bupati Gumas berharap lomba Giat Penggalang tumbuhkan rasa persaudaraan