Ini syarat yang harus dipatuhi Apple jika ingin masuk Indonesia

id apple,indonesia,bbppt

Ini syarat yang harus dipatuhi Apple jika ingin masuk Indonesia

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Gatot S Wibowo menunjukkan barang bukti Iphone 16 ProMax sebelum dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (29/11/2024). Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil menegah 102 unit Iphone 16 ProMax dan produk Apple lainnya senilai Rp714 juta, penegahan dilakukan karena belum adanya izin edar dan izin jual produk Apple tersebut dari pemerintah Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan Apple harus mematuhi aturan yang berlaku jika ingin masuk ke Indonesia.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis, Heru mengatakan konsumen memiliki hak-hak dasar atas suatu produk atau layanan, misalnya mendapatkan informasi yang lengkap, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Apple harus mematuhi UU Perlindungan Konsumen supaya memberikan equal playing field (kesetaraan)," kata Heru.

Heru menjelaskan ketika memakai sebuah produk atau layanan, konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas dan benar. Salah satu hal yang perlu diketahui konsumen adalah nomor International Mobile Equipment Identity) sudah terdaftar sehingga bisa digunakan di Indonesia.

Baca juga: Pembahasan investasi Apple dibidik rampung akhir tahun

Baca juga: Larangan iPhone 16 buat Apple makin ingin berinvestasi di RI

Baca juga: Kemenperin : iPhone 16 tak boleh diperjualbelikan di Indonesia

Konsumen berdasarkan undang-undang tersebut juga memiliki hak atas keamanan dan keselamatan. Ponsel yang masuk ke Indonesia sudah diuji oleh Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memastikan gawai aman untuk digunakan oleh konsumen, baik dari segi kesehatan maupun teknologi.

Layanan purnajual dan pengaduan konsumen juga menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen. Heru menjelaskan ketika sebuah gawai dijual di Indonesia secara resmi, maka layanan purnajual bagi konsumen akan terjamin.

Jika membeli gawai yang dijual secara ilegal, Heru menilai layanan purnajual bisa saja bermasalah dan konsumen akan lebih banyak dirugikan jika membeli gawai yang tidak dijual resmi di Indonesia, misalnya tidak bisa digunakan untuk berkomunikasi karena nomor IMEI tidak terdaftar.

Menurutnya, selain perlindungan konsumen, Apple harus memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang saat ini berjumlah minimal 35 persen. Aturan TKDN, menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, namun tetap memberikan ruang kontribusi lokal terhadap produk-produk impor yang dijual di Indonesia.