Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indpnesia.
Hal tersebut dikarenakan, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Namun demikian, disampaikan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Jumat, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata dia.
Baca juga: Apple Intelligence diperkirakan hadir di iPhone 16 akhir Oktober 2024
Dirinya menjelaskan pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Adapun pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Selain itu, dirinya mengatakan, pihaknya memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Baca juga: Berikut bocoran spesifikasi kamera seri iPhone 16
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan belum diberikannya izin penjualan produk telepon pintar tersebut karena Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
Untuk mendapat izin penjualan, disampaikan Menperin perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.
Baca juga: Apple akan tingkatkan kamera pada iPhone 16 Pro
Baca juga: Apple andalkan iOS 18 untuk daya tarik seri iPhone 16
Baca juga: Apple luncurkan iOS 16.4.1 perbaiki kerentanan keamanan dan bug
Berita Terkait
Larangan iPhone 16 buat Apple makin ingin berinvestasi di RI
Rabu, 6 November 2024 15:24 Wib
Luhut buka suara soal larangan penjualan iPhone 16
Selasa, 5 November 2024 17:46 Wib
Kejari Bartim musnahkan 64 paket sabu dan 16 ribu tablet obat daftar G
Senin, 4 November 2024 15:22 Wib
Google konfirmasi kehadiran Android 16 di 2025 dibagi dalam dua waktu
Jumat, 1 November 2024 13:06 Wib
Mengabdi 16 tahun, guru honorer Supriyani bakal diluluskan PPPK jalur afirmasi
Senin, 28 Oktober 2024 15:27 Wib
Korupsi pembukaan hutan Tele, eks camat Harian dihukum 16 bulan penjara
Jumat, 25 Oktober 2024 17:59 Wib
Apple Intelligence diperkirakan hadir di iPhone 16 akhir Oktober 2024
Senin, 7 Oktober 2024 17:44 Wib
Kurs rupiah Selasa pagi menanjak 16 poin
Selasa, 24 September 2024 9:55 Wib