Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indpnesia.
Hal tersebut dikarenakan, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Namun demikian, disampaikan Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Jumat, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
"Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata dia.
Baca juga: Apple Intelligence diperkirakan hadir di iPhone 16 akhir Oktober 2024
Dirinya menjelaskan pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
Adapun pendaftaran seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
Selain itu, dirinya mengatakan, pihaknya memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Baca juga: Berikut bocoran spesifikasi kamera seri iPhone 16
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan belum diberikannya izin penjualan produk telepon pintar tersebut karena Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
Untuk mendapat izin penjualan, disampaikan Menperin perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.
Baca juga: Apple akan tingkatkan kamera pada iPhone 16 Pro
Baca juga: Apple andalkan iOS 18 untuk daya tarik seri iPhone 16
Baca juga: Apple luncurkan iOS 16.4.1 perbaiki kerentanan keamanan dan bug
Berita Terkait
Perjalanan Chico terhenti di babak 16 besar China Masters
Kamis, 21 November 2024 20:03 Wib
Kemenperin blokir IMEI iPhone 16 jika diperjualbelikan di Indonesia
Kamis, 21 November 2024 19:25 Wib
Fajar/Rian lolos ke babak 16 besar China Masters
Kamis, 21 November 2024 7:23 Wib
Kepercayaan diri bawa Dejan/Gloria melangkah 16 besar China Masters
Kamis, 21 November 2024 6:09 Wib
Sabar/Reza akui tertekan saat hadapi wakil tuan rumah di 16 besar
Jumat, 15 November 2024 8:41 Wib
Rinov/Pitha dan Rehan/Lisa terhenti di 16 besar Kumamoto Masters
Kamis, 14 November 2024 21:48 Wib
Jonatan tampil agresif untuk maju ke babak 16 besar
Kamis, 14 November 2024 6:37 Wib
Gregoria melangkah 16 besar setelah tekuk wakil tuan rumah
Rabu, 13 November 2024 21:18 Wib