KPU Mura: Pasangan independen Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono tidak memenuhi syarat ikut Pilkada

id pilkada murung raya 2024, Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono gagal ikuti pilkada, Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono tidak memenuhi syarat, calon perseorangan, calo

KPU Mura: Pasangan independen Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono tidak memenuhi syarat ikut Pilkada

Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata menyerahkan pleno hasil verifikasi terhadap pasangan jalan perseorangan atau independen kepada Ketua Bawaslu Murung Raya, Elides Jena disaksikan Akhmad Tafruji dan para komisioner KPU kabupaten setempat saat kegiatan pleno beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-KPU Murung Raya)

Puruk Cahu (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah mengeluarkan surat hasil verifikasi administrasi pasca putusan Bawaslu kabupaten setempat yang menyatakan pasangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono dari jalur independen atau perseorangan tidak memenuhi syarat mengikuti Pilkada serentak pada 27 November 2024.
 
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata menyampaikan hasil verifikasi tersebut sudah diplenokan bersama semua pihak terkait, seperti pasangan bakal calon bersama timnya, Bawaslu serta lainnya.
 
“Hasil pleno tertuang pada berita acara dengan nomor : 121/PL.02.2-BA/6212/2024 yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2024 lalu,” kata Okto dihubungi dari Puruk Cahu, Minggu.
 
Dijelaskan Okto, berdasarkan hasil pemeriksaan data kembali pasca dikabulkannya gugatan pasangan independen tersebut oleh pihak Bawaslu, memang jumlah dukungan tidak mencapai angka minimal dari yang dipersyaratkan.
 
“Jumlah dukungan hasil verifikasi perbaikan kesatu pasca putusan Bawaslu hanya berjumlah 7.396 , sedangkan minimal harus mencapai jumlah 8.269 dukungan,” sebut Okto.

Baca juga: Ribuan peserta ramaikan Pawai Akbar Muharam di Murung Raya
 
Sedangkan untuk sebaran jumlah dukungan minimal di enam kecamatan, dikatakan Okto, pasangan perseorangan Akhmad Tafruji-Pujo Sarwono mampu mengumpulkan dukungan di seluruh kecamatan atau 10 kecamatan di Kabupaten Murung Raya.
 
Atas hasil verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat tersebut, Okto menyatakan proses ke tahap verifikasi faktual ke satu untuk jalur independen tidak bisa dilanjutkan.
 
Terpisah, Akhmad Tafruji menyampaikan atas hasil verifikasi pihak KPU tersebut pihaknya masih mempertimbangkan untuk melakukan gugatan.
 
“Lagi dipertimbangkan (hasil verifikasi KPU) dan pikir-pikir untuk melakukan gugatan,” kata Tafruji secara singkat.