KPK tegaskan belum ada penyelidikan korupsi pengadaan sapi di Kementan
Sabtu, 18 November 2023 14:59 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan belum ada penyelidikan soal dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun Ghufron membenarkan jika pihaknya menerima aduan soal dugaan tindak pidana korupsi tersebut, namun aduan tersebut saat masih ditelaah oleh lembaga antirasuah.
"Benar, kasus tersebut dilaporkan di KPK tetapi di tingkat pemeriksaan di KPK itu baru dalam fase telaah PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat). Jadi belum penyelidikan apalagi belum penyidikan," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kemudian terkait pemberitaan soal sejumlah inisial terkait penyelidikan tersebut, Ghufron mengatakan informasi tersebut bukan berasal dari pihaknya.
"Menanggapi pertanyaan dari awak media yang mempertanyakan kasus tersebut dengan menyebutkan inisial, perlu saya sampaikan bahwa penyebutan inisial tersebut adalah dari media," ujarnya.
Lebih lanjut Ghufron kemudian menjelaskan runut proses hukum dalam KPK berawal dari penerimaan laporan untuk terlebih dulu ditelaah dan dilakukan pengumpulan informasi.
Setelah itu proses akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan termasuk ke dalam tindak pidana korupsi. Tahap selanjutnya adalah penyidikan untuk menetapkan siapa saja tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Sementara untuk kasus ini sekali lagi masih belum penyelidikan, belum ada nama, dan belum ada kepastian apakah benar dugaan ini merupakan tipikor," kata Ghufron.
Namun Ghufron membenarkan jika pihaknya menerima aduan soal dugaan tindak pidana korupsi tersebut, namun aduan tersebut saat masih ditelaah oleh lembaga antirasuah.
"Benar, kasus tersebut dilaporkan di KPK tetapi di tingkat pemeriksaan di KPK itu baru dalam fase telaah PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat). Jadi belum penyelidikan apalagi belum penyidikan," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kemudian terkait pemberitaan soal sejumlah inisial terkait penyelidikan tersebut, Ghufron mengatakan informasi tersebut bukan berasal dari pihaknya.
"Menanggapi pertanyaan dari awak media yang mempertanyakan kasus tersebut dengan menyebutkan inisial, perlu saya sampaikan bahwa penyebutan inisial tersebut adalah dari media," ujarnya.
Lebih lanjut Ghufron kemudian menjelaskan runut proses hukum dalam KPK berawal dari penerimaan laporan untuk terlebih dulu ditelaah dan dilakukan pengumpulan informasi.
Setelah itu proses akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan termasuk ke dalam tindak pidana korupsi. Tahap selanjutnya adalah penyidikan untuk menetapkan siapa saja tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Sementara untuk kasus ini sekali lagi masih belum penyelidikan, belum ada nama, dan belum ada kepastian apakah benar dugaan ini merupakan tipikor," kata Ghufron.
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Demi urgensi bisnis, anak usaha Kemenkeu PT Karabha Digdaya diduga suap hakim
07 February 2026 22:45 WIB
Kejati periksa Ketua KPU Kalteng telusuri dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim
05 February 2026 12:03 WIB
Kejati Kalteng kembali terima Rp1,1 miliar pengembalian kerugian negara korupsi zirkon
27 January 2026 17:07 WIB
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Prabowo klaim efisiensi Rp308 triliun, dialihkan untuk dukung program produktif
14 February 2026 0:05 WIB
Dekat pusat ibadah, Danantara siap perluasan investasi lahan kampung haji
13 February 2026 23:57 WIB