Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meminta warga pendatang yang baru tiba dan akan mengadu nasib di kota setempat, melaporkan diri untuk keperluan identifikasi dan data kependudukan.
"Seiring terjadinya arus urbanisasi di Kota Palangka Raya, baik dengan cara pemudik yang mengajak teman, saudara maupun kerabatnya untuk ikut bersamanya, dengan harapan mendapat pekerjaan, maka kami minta pendatang ini dapat melaporkan diri," kata Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Senin.
Cara melaporkan diri itu dapat melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat atau pun dapat langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya.
Dengan adanya laporan identitas atau data kependudukan, pemerintah akan lebih mudah mengidentifikasi perkembangan penduduk, termasuk keberadaan dan pertumbuhan pendatang.
Laporan data kependudukan untuk para pendatang juga penting dalam rangka memetakan sejauh mana "Kota Cantik" dijadikan tujuan pencari kerja bagi warga daerah lain.
"Apalagi, Kota Palangka Raya sebagai kota berkembang juga dinilai memiliki daya tarik sebagai tempat yang memberi ruang yang luas, baik bagi lapangan pekerjaan, pendidikan dan
penghidupan yang lebih layak," kata Hera.
Untuk itu, pentingnya pelaporan data kependudukan bagi warga pendatang juga diperlukan sebagai upaya antisipasi dan mempercepat identifikasi. Terutama jika terjadi tindak gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat.
Biasanya setiap pendatang yang berniat menetap dalam waktu lama akan membawa data diri lengkap, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) ditambah surat
keterangan pindah atau pengantar perjalanan.
Hera pun meminta ketua RT/RW, lurah hingga camat aktif melakukan pendataan secara berjenjang di wilayah masing-masing terhadap para pendatang.
"Kita harus aktif agar memiliki data akurat terkait keberadaan mereka agar permasalahan kependudukan," katanya.
"Seiring terjadinya arus urbanisasi di Kota Palangka Raya, baik dengan cara pemudik yang mengajak teman, saudara maupun kerabatnya untuk ikut bersamanya, dengan harapan mendapat pekerjaan, maka kami minta pendatang ini dapat melaporkan diri," kata Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Senin.
Cara melaporkan diri itu dapat melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat atau pun dapat langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya.
Dengan adanya laporan identitas atau data kependudukan, pemerintah akan lebih mudah mengidentifikasi perkembangan penduduk, termasuk keberadaan dan pertumbuhan pendatang.
Laporan data kependudukan untuk para pendatang juga penting dalam rangka memetakan sejauh mana "Kota Cantik" dijadikan tujuan pencari kerja bagi warga daerah lain.
"Apalagi, Kota Palangka Raya sebagai kota berkembang juga dinilai memiliki daya tarik sebagai tempat yang memberi ruang yang luas, baik bagi lapangan pekerjaan, pendidikan dan
penghidupan yang lebih layak," kata Hera.
Untuk itu, pentingnya pelaporan data kependudukan bagi warga pendatang juga diperlukan sebagai upaya antisipasi dan mempercepat identifikasi. Terutama jika terjadi tindak gangguan
keamanan dan ketertiban masyarakat.
Biasanya setiap pendatang yang berniat menetap dalam waktu lama akan membawa data diri lengkap, seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) ditambah surat
keterangan pindah atau pengantar perjalanan.
Hera pun meminta ketua RT/RW, lurah hingga camat aktif melakukan pendataan secara berjenjang di wilayah masing-masing terhadap para pendatang.
"Kita harus aktif agar memiliki data akurat terkait keberadaan mereka agar permasalahan kependudukan," katanya.