Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menyebutkan satu buronan Kepolisian Republik Rakyat China berinisial CW yang kini berstatus sebagai penghuni rumah tahanan imigrasi (deteni), pernah membuat kejahatan penipuan siber (scam) dari Kamboja.
"Warga negara asing itu memang sempat berada di Kamboja juga untuk 'scamming'," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, warga negara China itu diduga terlibat aktif sebagai pengatur kejahatan siber di Kamboja.
Karena itu, pada awalnya, lanjut dia, petugas menduga kalau yang bersangkutan ikut merekrut operator judi daring yang kasusnya sempat menyita perhatian publik karena yang direkrut adalah warga negara Indonesia.
"Tapi perihal perekrutan WNI, itu hanya dugaan awal pada saat penangkapan dan pembuktian tidak terpenuhi," katanya.
CW ialah seorang laki-laki yang lahir di Guandong, 27 Maret 1982.
Dia masuk Indonesia menggunakan dokumen perjalanan (paspor) dengan nomor EJ3277333 yang berlaku sampai 9 Maret 2030.
Dia menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) yang dijamin oleh PT PBM dengan nomor dokumen 2A02IM2303-X yang berlaku sampai 6 Januari 2024.
Namanya terdaftar sebagai buronan berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta nomor 1070-23 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian RRC tentang kejahatan dunia maya (economic crime).
Petugas Kanim Jakut berhasil menciduk buronan internasional itu bersama dua buronan untuk kasus 'love scamming' berinisial WL (31) dan WY (34).
Mereka diciduk saat makan malam bersama teman-temannya di salah satu restoran kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (13/11).
Awalnya petugas membuntuti WL, dari pengembangan kasus "love scamming" dari Batam, Belakang Padang dan Singkawang. Kebetulan CW dan WY (34) saat itu juga ikut duduk bersamanya, sehingga diciduk sekaligus.
Terlebih izin tinggal WY sudah lewat sekitar dua tahun enam bulan sehingga dinyatakan melewati batas waktu izin tinggal (overstay) di wilayah Indonesia.
Selain itu, nama WY juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta nomor 1070-23 Tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Republik Rakyat China tentang kejahatan dunia maya (Economic Crime).
Karena melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, pihak Imigrasi mengenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap ketiga WN China itu.
Sanksi yang diberikan berupa deportasi dan penangkalan, serta akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diadili sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya.
Kini, CW (42), WY (34), WL (31), serta dua buronan kepolisian RRC lagi yakni CJ (34) dan HL (51) mendekam di sel ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sembari menunggu proses deportasi dilaksanakan.
CJ merupakan buronan kasus penipuan uang berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta nomor 1035-03 tentang DPO oleh Kepolisian RRC.
Sedangkan HL adalah buronan kasus penyelundupan satwa liar berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta nomor 1035-03 tentang DPO oleh Kepolisian RRC.
"Warga negara asing itu memang sempat berada di Kamboja juga untuk 'scamming'," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, warga negara China itu diduga terlibat aktif sebagai pengatur kejahatan siber di Kamboja.
Karena itu, pada awalnya, lanjut dia, petugas menduga kalau yang bersangkutan ikut merekrut operator judi daring yang kasusnya sempat menyita perhatian publik karena yang direkrut adalah warga negara Indonesia.
"Tapi perihal perekrutan WNI, itu hanya dugaan awal pada saat penangkapan dan pembuktian tidak terpenuhi," katanya.
CW ialah seorang laki-laki yang lahir di Guandong, 27 Maret 1982.
Dia masuk Indonesia menggunakan dokumen perjalanan (paspor) dengan nomor EJ3277333 yang berlaku sampai 9 Maret 2030.
Dia menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) yang dijamin oleh PT PBM dengan nomor dokumen 2A02IM2303-X yang berlaku sampai 6 Januari 2024.
Namanya terdaftar sebagai buronan berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta nomor 1070-23 tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian RRC tentang kejahatan dunia maya (economic crime).
Petugas Kanim Jakut berhasil menciduk buronan internasional itu bersama dua buronan untuk kasus 'love scamming' berinisial WL (31) dan WY (34).
Mereka diciduk saat makan malam bersama teman-temannya di salah satu restoran kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (13/11).
Awalnya petugas membuntuti WL, dari pengembangan kasus "love scamming" dari Batam, Belakang Padang dan Singkawang. Kebetulan CW dan WY (34) saat itu juga ikut duduk bersamanya, sehingga diciduk sekaligus.
Terlebih izin tinggal WY sudah lewat sekitar dua tahun enam bulan sehingga dinyatakan melewati batas waktu izin tinggal (overstay) di wilayah Indonesia.
Selain itu, nama WY juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta nomor 1070-23 Tentang Daftar Pencarian Orang oleh Kepolisian Republik Rakyat China tentang kejahatan dunia maya (Economic Crime).
Karena melanggar Pasal 75 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, pihak Imigrasi mengenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian terhadap ketiga WN China itu.
Sanksi yang diberikan berupa deportasi dan penangkalan, serta akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diadili sesuai hukum yang berlaku di negara asalnya.
Kini, CW (42), WY (34), WL (31), serta dua buronan kepolisian RRC lagi yakni CJ (34) dan HL (51) mendekam di sel ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sembari menunggu proses deportasi dilaksanakan.
CJ merupakan buronan kasus penipuan uang berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta nomor 1035-03 tentang DPO oleh Kepolisian RRC.
Sedangkan HL adalah buronan kasus penyelundupan satwa liar berdasarkan Surat Kedutaan Besar China di Jakarta nomor 1035-03 tentang DPO oleh Kepolisian RRC.