Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah kembali menangkap seorang mantan resedivis kasus pencurian uang jutaan rupiah di sebuah warung milik warga setempat.
"Pelaku Hadi alias tadung (41), sudah kita amankan di Mapolres Kapuas atas laporan korban," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Kamis.
Hadi alias Tadung ditangkap di jalan Lintas Mandomai, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, tanpa perlawanan.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan di Desa Sei Kapar Kapuas
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti pakaian pelaku hingga parang yang digunakan untuk mencongkel warung korban.
Kejadian terjadi pada Minggu (19/11) sekitar pukul 06.00 WIB ketika korban pemilik warung yang sekaligus menjadi tempat tinggal miliknya itu bangun pagi dan ingin membuka warung yang ada di jalan Trans Kalimantan RT.014 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.
Pada saat itu, korban melihat dinding warung sekaligus tempat tinggal miliknya tersebut jebol pada bagian samping kiri, dan disana melihat ada bekas jejak kaki seseorang.
Baca juga: Polres Kapuas tahan mantan Kades Sei Kayu
Kemudian korban melakukan pengecekan dan mendapati bahwa uang tunai milik korban sebesar Rp5 juta yang ditaruh di dalam laci warung telah hilang, setelah itu melakukan pengecekan melalui CCTV ternyata ada seseorang laki-laki yang masuk kedalam warung.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjuti," terangnya.
Pelaku ini merupakan residivis yang sudah pernah ditahan beberapa kali dalam kasus yang sama, yakni pada tahun 2013 divonis 11 bulan penjara, dalam kasus pencurian, 2015 divonis 1 tahun penjara, dalam kasus pencurian, 2019 dovonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus pencurian.
Baca juga: Polres Kapuas ringkus seorang curanmor asal Kaltim di Seruyan
Selanjutnya, pada tahun 2022 divonis 11 bulan penjara dalam kasus pencurian, dan 2022 divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus pencurian.
Atas perbuatan pelaku tersebut, polisi memberikan ancaman dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
Baca juga: Diancam dikeluarkan dari sekolah, oknum guru SD di Kapuas cabuli muridnya
Baca juga: Pemusnahan 797,16 gram sabu di Kapuas
"Pelaku Hadi alias tadung (41), sudah kita amankan di Mapolres Kapuas atas laporan korban," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Kamis.
Hadi alias Tadung ditangkap di jalan Lintas Mandomai, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, tanpa perlawanan.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembunuhan di Desa Sei Kapar Kapuas
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti pakaian pelaku hingga parang yang digunakan untuk mencongkel warung korban.
Kejadian terjadi pada Minggu (19/11) sekitar pukul 06.00 WIB ketika korban pemilik warung yang sekaligus menjadi tempat tinggal miliknya itu bangun pagi dan ingin membuka warung yang ada di jalan Trans Kalimantan RT.014 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.
Pada saat itu, korban melihat dinding warung sekaligus tempat tinggal miliknya tersebut jebol pada bagian samping kiri, dan disana melihat ada bekas jejak kaki seseorang.
Baca juga: Polres Kapuas tahan mantan Kades Sei Kayu
Kemudian korban melakukan pengecekan dan mendapati bahwa uang tunai milik korban sebesar Rp5 juta yang ditaruh di dalam laci warung telah hilang, setelah itu melakukan pengecekan melalui CCTV ternyata ada seseorang laki-laki yang masuk kedalam warung.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjuti," terangnya.
Pelaku ini merupakan residivis yang sudah pernah ditahan beberapa kali dalam kasus yang sama, yakni pada tahun 2013 divonis 11 bulan penjara, dalam kasus pencurian, 2015 divonis 1 tahun penjara, dalam kasus pencurian, 2019 dovonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus pencurian.
Baca juga: Polres Kapuas ringkus seorang curanmor asal Kaltim di Seruyan
Selanjutnya, pada tahun 2022 divonis 11 bulan penjara dalam kasus pencurian, dan 2022 divonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus pencurian.
Atas perbuatan pelaku tersebut, polisi memberikan ancaman dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
Baca juga: Diancam dikeluarkan dari sekolah, oknum guru SD di Kapuas cabuli muridnya
Baca juga: Pemusnahan 797,16 gram sabu di Kapuas