Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menagkap seorang pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai.
"Pelaku MS (44) ditangkap di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Senin.
Kejadian pembunuhan ini terjadi pada hari Selasa (24/10) 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, batas kebun PT Graha Inti Jaya parit baundry atau jalan luar blok L-15 Devisi E Sei Kapar, Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai.
Baca juga: Polres Kapuas tahan mantan Kades Sei Kayu
Motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena mendapatkan cerita dari istrinya bahwa telah diperkosa oleh korban.
"Jadi, karena sakit hati itu pelaku menyuruh istrinya sesaat setelah acara perkawinan untuk membawa korban ke tempat yang sepi," katanya.
Kemudian pelaku pun mengikuti dari belakang. Saat ditempat kejadian perkara, pelaku menanyakan perbuatan korban kepada istrinya.
Baca juga: Polres Kapuas ringkus seorang curanmor asal Kaltim di Seruyan
"Pelaku kemudian langsung menganiaya korban dengan senjata tajam jenis parang yang sudah ada di sepeda motor pelaku," bebernya.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku kemudian membuang korban ke parit bersama sepeda motornya.
Pada tubuh korban di temukan beberapa luka akibat senjata tajam diantaranya, luka pada bagian leher, mata kanan, mata kiri, pipi kiri hingga telinga, kepala bagian belakang kiri, kepala bagian belakang kanan, pundak kiri, lengan kiri dan lengan kanan.
Baca juga: Diancam dikeluarkan dari sekolah, oknum guru SD di Kapuas cabuli muridnya
Tujuan istri pelaku menceritakan itu, karena pernah diperkosa oleh korban sebanyak dua kali untuk menutupi aib dari istri pelaku.
"Karena yang sebenarnya terjadi bahwa antara istri pelaku dan korban memiliki hubungan asmara dan ketahuan oleh pelaku. Jadi pelaku sudah dua bulan dendam dengan korban setelah mendengar istrinya diperkosa oleh korban," terangnya.
Atas perbuatan tersebut, warga Desa Manusup Kecamatan Mantangai, Kapuas itu disangkakan dengan Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Pemusnahan 797,16 gram sabu di Kapuas
Baca juga: 11 pelaku pembakar rumah kosong di Kapuas diamankan, diantaranya anak bawah umur
Baca juga: Polres Kapuas tangkap DPO pengedar sabu asal Kalsel
Baca juga: Motif pembunuhan pasutri di Kapuas oleh seorang dukun
"Pelaku MS (44) ditangkap di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Senin.
Kejadian pembunuhan ini terjadi pada hari Selasa (24/10) 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, batas kebun PT Graha Inti Jaya parit baundry atau jalan luar blok L-15 Devisi E Sei Kapar, Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai.
Baca juga: Polres Kapuas tahan mantan Kades Sei Kayu
Motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena mendapatkan cerita dari istrinya bahwa telah diperkosa oleh korban.
"Jadi, karena sakit hati itu pelaku menyuruh istrinya sesaat setelah acara perkawinan untuk membawa korban ke tempat yang sepi," katanya.
Kemudian pelaku pun mengikuti dari belakang. Saat ditempat kejadian perkara, pelaku menanyakan perbuatan korban kepada istrinya.
Baca juga: Polres Kapuas ringkus seorang curanmor asal Kaltim di Seruyan
"Pelaku kemudian langsung menganiaya korban dengan senjata tajam jenis parang yang sudah ada di sepeda motor pelaku," bebernya.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku kemudian membuang korban ke parit bersama sepeda motornya.
Pada tubuh korban di temukan beberapa luka akibat senjata tajam diantaranya, luka pada bagian leher, mata kanan, mata kiri, pipi kiri hingga telinga, kepala bagian belakang kiri, kepala bagian belakang kanan, pundak kiri, lengan kiri dan lengan kanan.
Baca juga: Diancam dikeluarkan dari sekolah, oknum guru SD di Kapuas cabuli muridnya
Tujuan istri pelaku menceritakan itu, karena pernah diperkosa oleh korban sebanyak dua kali untuk menutupi aib dari istri pelaku.
"Karena yang sebenarnya terjadi bahwa antara istri pelaku dan korban memiliki hubungan asmara dan ketahuan oleh pelaku. Jadi pelaku sudah dua bulan dendam dengan korban setelah mendengar istrinya diperkosa oleh korban," terangnya.
Atas perbuatan tersebut, warga Desa Manusup Kecamatan Mantangai, Kapuas itu disangkakan dengan Pasal 340 junto Pasal 338 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Pemusnahan 797,16 gram sabu di Kapuas
Baca juga: 11 pelaku pembakar rumah kosong di Kapuas diamankan, diantaranya anak bawah umur
Baca juga: Polres Kapuas tangkap DPO pengedar sabu asal Kalsel
Baca juga: Motif pembunuhan pasutri di Kapuas oleh seorang dukun