Palangka Raya (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Hera Nugrahayu mengatakan pada 2024 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang dijamin pemerintah setempat bertambah.
“Di sini kita lagi mencari strategi agar peserta BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini ditanggung oleh APBD dapat kita dorong ke perusahaan melalui program CSR sehingga anggaran yang ada bisa kita alihkan untuk menambah peserta baru,” kata Hera di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pada pekerja rentan itu bertujuan memberikan rasa aman bagi pekerja, pemerintah terus mendorong warganya untuk ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Intinya kita ingin mendorong tingkat kepesertaan meningkat sehingga Jaminan Ketenagakerjaan itu bisa benar-benar menyeluruh atau pekerja di Kota Palangka Raya terlayani semua,” katanya.
Baca juga: DPKUKMP gelar Operasi Pasar antisipasi inflasi jelang Natal-Tahun Baru
Untuk itu, diinisiasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, pihaknya juga melaksanakan Focus Group Discussions (FGD) Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Hera ini mengatakan, kegiatan yang diikuti para Kepala Dinas dan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk menyusun dan menetapkan regulasi, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Palangka Raya.
"FGD ini tujuannya guna memastikan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja di Kota Palangka Raya meningkat di tahun 2024 mendatang," katanya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi, menuturkan terdapat lima jaminan yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Negara melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apapun profesinya, apapun yang anda kerjakan, anda berhak untuk sejahtera, anda berhak untuk dilindungi,” kata Budi.
Pihaknya pun terus melakukan edukasi tentang pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bagi masyarakat dalam melindungi pekerja terhadap berbagai risiko kerja.
Baca juga: Diskominfo Palangka Raya tingkatkan kinerja pelayanan informasi publik
Baca juga: Agustiar Sabran: Jaga toleransi antar umat beragama jelang natal dan pemilu
Baca juga: Diskominfo Palangka Raya tingkatkan kinerja pelayanan informasi publik
“Di sini kita lagi mencari strategi agar peserta BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini ditanggung oleh APBD dapat kita dorong ke perusahaan melalui program CSR sehingga anggaran yang ada bisa kita alihkan untuk menambah peserta baru,” kata Hera di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pada pekerja rentan itu bertujuan memberikan rasa aman bagi pekerja, pemerintah terus mendorong warganya untuk ikut serta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Intinya kita ingin mendorong tingkat kepesertaan meningkat sehingga Jaminan Ketenagakerjaan itu bisa benar-benar menyeluruh atau pekerja di Kota Palangka Raya terlayani semua,” katanya.
Baca juga: DPKUKMP gelar Operasi Pasar antisipasi inflasi jelang Natal-Tahun Baru
Untuk itu, diinisiasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya, pihaknya juga melaksanakan Focus Group Discussions (FGD) Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Hera ini mengatakan, kegiatan yang diikuti para Kepala Dinas dan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk menyusun dan menetapkan regulasi, serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Palangka Raya.
"FGD ini tujuannya guna memastikan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja di Kota Palangka Raya meningkat di tahun 2024 mendatang," katanya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi, menuturkan terdapat lima jaminan yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Negara melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apapun profesinya, apapun yang anda kerjakan, anda berhak untuk sejahtera, anda berhak untuk dilindungi,” kata Budi.
Pihaknya pun terus melakukan edukasi tentang pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bagi masyarakat dalam melindungi pekerja terhadap berbagai risiko kerja.
Baca juga: Diskominfo Palangka Raya tingkatkan kinerja pelayanan informasi publik
Baca juga: Agustiar Sabran: Jaga toleransi antar umat beragama jelang natal dan pemilu
Baca juga: Diskominfo Palangka Raya tingkatkan kinerja pelayanan informasi publik