Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, telah memastikan bahwa upah minimum kabupaten (UMK) pada tahun 2024 mengalami kenaikan sekitar 3,68 persen dibandingkan tahun 2023.
"UMK Kobar tahun 2023 sebesar Rp.3.352.982 menjadi Rp. 3.474.797 di tahun 2024. Kenaikan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2024," kata Plt Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Kobar Hari Affandi di Pangkalan Bun, Selasa.
Dirinya juga memastikan bahwa kenaikan UMK Kobar itu pun telah sesuai dengan surat keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor 188.44/532/2023, yang dikeluarkan pada 28 November 2023.
Hari Affandi mengatakan bahwa upah minimum tersebut, hanya di berikan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun dengan perusahaan yang bersangkutan.
"Dan untuk yang sudah di atas 1 tahun mereka akan mengikuti skala upah perusahaan yang digolongkan dengan seperti masa kerjanya, pendidikannya, jabatan, atau pengalamannya," jelasnya.
Dalam hal ini pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya terhadap tempat kerja atau perusahaan yang tidak menaati peraturan yang sudah ditetapkan.
"Kita akan melakukan pemantauan, kita menerima pengaduan dari karyawan, kita juga pasti akan terjun langsung ke perusahaan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait UMK 2024," demikian Hari Affandi.
Baca juga: Pemkab Kobar minta perusahaan perkebunan bantu warga bangun kebun
Baca juga: Distan Kobar lakukan upaya pengendalian inflasi melalui gerakan tanam cabai
Baca juga: Pj Bupati Kobar: Jadikan HUT ke-52 Korpri sebagai upaya memperteguh NKRI
"UMK Kobar tahun 2023 sebesar Rp.3.352.982 menjadi Rp. 3.474.797 di tahun 2024. Kenaikan UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2024," kata Plt Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Kobar Hari Affandi di Pangkalan Bun, Selasa.
Dirinya juga memastikan bahwa kenaikan UMK Kobar itu pun telah sesuai dengan surat keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor 188.44/532/2023, yang dikeluarkan pada 28 November 2023.
Hari Affandi mengatakan bahwa upah minimum tersebut, hanya di berikan kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun dengan perusahaan yang bersangkutan.
"Dan untuk yang sudah di atas 1 tahun mereka akan mengikuti skala upah perusahaan yang digolongkan dengan seperti masa kerjanya, pendidikannya, jabatan, atau pengalamannya," jelasnya.
Dalam hal ini pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya terhadap tempat kerja atau perusahaan yang tidak menaati peraturan yang sudah ditetapkan.
"Kita akan melakukan pemantauan, kita menerima pengaduan dari karyawan, kita juga pasti akan terjun langsung ke perusahaan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait UMK 2024," demikian Hari Affandi.
Baca juga: Pemkab Kobar minta perusahaan perkebunan bantu warga bangun kebun
Baca juga: Distan Kobar lakukan upaya pengendalian inflasi melalui gerakan tanam cabai
Baca juga: Pj Bupati Kobar: Jadikan HUT ke-52 Korpri sebagai upaya memperteguh NKRI