Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggandeng Kejaksaan Negeri setempat melakukan penagihan terhadap perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak daerah di tahun 2023.
Kabid Pengembangan dan Pengendalian PAD Bapenda Kobar Derry Darmayanti di Pangkalan Bun, Rabu, mengatakan bahwa penagihan tunggakan itu meliputi 11 item pajak daerah, yakni Penerangan Jalan (PPJ), BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak Minerba dan PBB.
"Kita memang sengaja menggandeng Kejaksaaan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak daerah di tahun 2023," kata Kabid Pengembangan dan Pengendalian PAD Bapenda Kobar Derry Darmayanti di Pangkalan Bun, Rabu.
Derry mengatakan, bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar telah menjalin kerjasama dalam menjalankan fungsi Pengawasan terhadap wajib pajak guna meningkatkan PAD. Di mana Kerja sama itu tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Bapenda Kobar dengan Kejaksaan Negeri Kobar nomor: 100.4.7. 1/109.1/BANGDAL/BAPENDA dan nomor: 006/0.2. 14/Gs/09/2023 tanggal 1 September 2023, serta diperkuat SK Bupati Kotawaringin Barat nomor: 900.1.13.1/109.2/BANGDAL/BAPENDA.
"Tentang pembentukan tim khusus pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara Bapenda dalam rangka optimalisasi PAD," jelasnya.
Dia mengungkapkan, tunggakan pajak perusahaan tersebut, harus sudah terealisasi sebelum lewat tahun 2023, hal tersebut disampaikannya karena tunggakan tersebut sudah dari tahun 2020 yang lalu.
"Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pihak perusahaan masih enggan membayar, maka berkas penagihan pajak daerah yang diterbitkan Bapenda akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Baca juga: Pj Bupati Kobar ajak masyarakat semakin taat bayar pajak
Hal tersebut ditegaskan pihaknya, sebagai peringatan kepada para perusahaan yang wajib pajak, sebelum dilakukan penagihan langsung ke lokasi, wajib pajak sudah di berikan surat teguran atau peringatan, namun hal itu tidak di tanggapi secara serius oleh para wajib pajak. Di mana terhitung masih ada 31 perusahaan yang masih belum menyetorkan Pajak Penerangan Jalan di kas daerah.
"Kita sudah menyurati dari masing-masing perusahaan, tentunya ini akan kami kejar terus," demikian Derry Darmayanti.
Baca juga: Dinkes kobar ingatkan warga pentingnya memberantas sarang nyamuk cegah DBD
Baca juga: Disperindagkop Kobar akui terdapat beberapa komoditas alami kenaikan harga jelang Nataru
Baca juga: Naik 3,68 persen, UMK Kobar Rp3,47 juta pada tahun 2024
Kabid Pengembangan dan Pengendalian PAD Bapenda Kobar Derry Darmayanti di Pangkalan Bun, Rabu, mengatakan bahwa penagihan tunggakan itu meliputi 11 item pajak daerah, yakni Penerangan Jalan (PPJ), BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak Minerba dan PBB.
"Kita memang sengaja menggandeng Kejaksaaan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak daerah di tahun 2023," kata Kabid Pengembangan dan Pengendalian PAD Bapenda Kobar Derry Darmayanti di Pangkalan Bun, Rabu.
Derry mengatakan, bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kobar telah menjalin kerjasama dalam menjalankan fungsi Pengawasan terhadap wajib pajak guna meningkatkan PAD. Di mana Kerja sama itu tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Bapenda Kobar dengan Kejaksaan Negeri Kobar nomor: 100.4.7. 1/109.1/BANGDAL/BAPENDA dan nomor: 006/0.2. 14/Gs/09/2023 tanggal 1 September 2023, serta diperkuat SK Bupati Kotawaringin Barat nomor: 900.1.13.1/109.2/BANGDAL/BAPENDA.
"Tentang pembentukan tim khusus pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara Bapenda dalam rangka optimalisasi PAD," jelasnya.
Dia mengungkapkan, tunggakan pajak perusahaan tersebut, harus sudah terealisasi sebelum lewat tahun 2023, hal tersebut disampaikannya karena tunggakan tersebut sudah dari tahun 2020 yang lalu.
"Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pihak perusahaan masih enggan membayar, maka berkas penagihan pajak daerah yang diterbitkan Bapenda akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Baca juga: Pj Bupati Kobar ajak masyarakat semakin taat bayar pajak
Hal tersebut ditegaskan pihaknya, sebagai peringatan kepada para perusahaan yang wajib pajak, sebelum dilakukan penagihan langsung ke lokasi, wajib pajak sudah di berikan surat teguran atau peringatan, namun hal itu tidak di tanggapi secara serius oleh para wajib pajak. Di mana terhitung masih ada 31 perusahaan yang masih belum menyetorkan Pajak Penerangan Jalan di kas daerah.
"Kita sudah menyurati dari masing-masing perusahaan, tentunya ini akan kami kejar terus," demikian Derry Darmayanti.
Baca juga: Dinkes kobar ingatkan warga pentingnya memberantas sarang nyamuk cegah DBD
Baca juga: Disperindagkop Kobar akui terdapat beberapa komoditas alami kenaikan harga jelang Nataru
Baca juga: Naik 3,68 persen, UMK Kobar Rp3,47 juta pada tahun 2024