Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah,menyosialisasikan peraturan tentang pemilihan kepala desa (pilkades) antarwaktu bagi desa di sejumlah kecamatan setempat.
"Sosialisasi untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan pemilihan kepala desa antarwaktu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara Suparmi A Aspian di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, seiring berjalannya waktu, para kepala desa yang terpilih dan telah dilantik hasil pilkades serentak, ada yang berhenti baik disebabkan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Mekanisme yang ada saat itu, kata dia, adalah mengangkat Penjabat (Pj) kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai pemilihan kepala desa berikutnya, sehingga terdapat beberapa penjabat kepala desa yang menjabat bertahun-tahun lamanya.
Dikeluarkannya Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, katanya, yang mengatur pilkades antarwaktu apabila masa jabatan kepala desa yang berhenti tersebut tersisa lebih dari satu tahun.
Menindaklanjuti peraturan tersebut dan untuk mengatur lebih rinci berkaitan pilkades PAW Kabupaten Barito Utara telah mengaturnya dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021.
"Untuk Kabupaten Barito Utara, pilkades antarwaktu telah dilaksanakan pada dua desa, yaitu Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Gunung Purei dan Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah," ucapnya.
Dia mengatakan, saat ini kepala desa yang menjabat pada kedua desa tersebut adalah kepala desa antarwaktu. Dan dalam waktu dekat pula akan dilaksanakan pilkades antarwaktu di Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan dan Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur.
"Kita patut bersyukur sengan sukses dan lancarnya pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu pada beberapa desa di Barito Utara tidak terdapat gejolak dan gangguan keamanan dan semuanya berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dia mengatakan, Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021 ini, memberikan aturan dan ketentuan yang jelas sebagai pedoman dan dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu.
Namun, katanya, kerja keras dan peran aktif Badan Permusyawaratan Desa, penjabat kepala desa dan jajaran pemerintah desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, aparat keamanan, terutama masyarakat desa itu sendiri, sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pilkades antarwaktu.
"Kepada seluruh peserta sosialisasi, agar dapat mengikuti secara fokus dan dengan bersungguh-sungguh, sehingga dapat mengerti dan memahami materi yang disampaikan, kepada pihak kecamatan agar selalu berkoordinasi dan berperan aktif dalam kegiatan pembinaan,” ujarnya.
Kabid Pemerintahan Desa Kelurahan dan BPD Tri Winarsih mengatakan sosialisasi pilkades antarwaktu ini dilakukan di empat dari sembilan kecamatan di Barito Utara.
"Hari ini sosialisasi untuk Kecamatan Teweh Timur, dan sebelumnya pada Selasa (5/12) bagi Kecamatan Gunung Purei," katanya.
Dia menjelaskan, sosialisasi peraturan tentang pilkades antarwaktu bagi desa se-Kecamatan Teweh Timur 2023 ini berdasarkan kepada ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021.
"Kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Barito Utara yang harus disosialisasikan. Dalam implementasinya, para aparat dan perangkat terkait, sudah mengetahui dan memahami serta mampu melaksanakan mekanisme dan prosedur perundang-undangan yang berlaku,” kata Tri Winarsih.
"Sosialisasi untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait dengan pemilihan kepala desa antarwaktu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan, Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Utara Suparmi A Aspian di Muara Teweh, Rabu.
Menurut dia, seiring berjalannya waktu, para kepala desa yang terpilih dan telah dilantik hasil pilkades serentak, ada yang berhenti baik disebabkan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Mekanisme yang ada saat itu, kata dia, adalah mengangkat Penjabat (Pj) kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai pemilihan kepala desa berikutnya, sehingga terdapat beberapa penjabat kepala desa yang menjabat bertahun-tahun lamanya.
Dikeluarkannya Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, katanya, yang mengatur pilkades antarwaktu apabila masa jabatan kepala desa yang berhenti tersebut tersisa lebih dari satu tahun.
Menindaklanjuti peraturan tersebut dan untuk mengatur lebih rinci berkaitan pilkades PAW Kabupaten Barito Utara telah mengaturnya dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021.
"Untuk Kabupaten Barito Utara, pilkades antarwaktu telah dilaksanakan pada dua desa, yaitu Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Gunung Purei dan Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah," ucapnya.
Dia mengatakan, saat ini kepala desa yang menjabat pada kedua desa tersebut adalah kepala desa antarwaktu. Dan dalam waktu dekat pula akan dilaksanakan pilkades antarwaktu di Desa Bintang Ninggi II Kecamatan Teweh Selatan dan Desa Jamut Kecamatan Teweh Timur.
"Kita patut bersyukur sengan sukses dan lancarnya pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu pada beberapa desa di Barito Utara tidak terdapat gejolak dan gangguan keamanan dan semuanya berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," katanya.
Dia mengatakan, Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021 ini, memberikan aturan dan ketentuan yang jelas sebagai pedoman dan dasar hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa antarwaktu.
Namun, katanya, kerja keras dan peran aktif Badan Permusyawaratan Desa, penjabat kepala desa dan jajaran pemerintah desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, aparat keamanan, terutama masyarakat desa itu sendiri, sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan pilkades antarwaktu.
"Kepada seluruh peserta sosialisasi, agar dapat mengikuti secara fokus dan dengan bersungguh-sungguh, sehingga dapat mengerti dan memahami materi yang disampaikan, kepada pihak kecamatan agar selalu berkoordinasi dan berperan aktif dalam kegiatan pembinaan,” ujarnya.
Kabid Pemerintahan Desa Kelurahan dan BPD Tri Winarsih mengatakan sosialisasi pilkades antarwaktu ini dilakukan di empat dari sembilan kecamatan di Barito Utara.
"Hari ini sosialisasi untuk Kecamatan Teweh Timur, dan sebelumnya pada Selasa (5/12) bagi Kecamatan Gunung Purei," katanya.
Dia menjelaskan, sosialisasi peraturan tentang pilkades antarwaktu bagi desa se-Kecamatan Teweh Timur 2023 ini berdasarkan kepada ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa, Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 21 Tahun 2021.
"Kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Barito Utara yang harus disosialisasikan. Dalam implementasinya, para aparat dan perangkat terkait, sudah mengetahui dan memahami serta mampu melaksanakan mekanisme dan prosedur perundang-undangan yang berlaku,” kata Tri Winarsih.