Bebie resmi dilantik pengganti antarwaktu anggota DPRD Murung Raya
Puruk Cahu, Kalteng (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Doni resmi melantik Bebie menjadi anggota DPRD kabupaten setempat sebagai pengganti antarwaktu sisa masa jabatan 2019-2024, Selasa (17/5).
Bebie resmi menjadi anggota DPRD Murung Raya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menggantikan Gad F Silam karena meninggal dunia, kata Sekretaris DPRD Murung Raya Adri Raya saat membacakan KS Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam rapat paripurna.
"Pergantian itu juga merujuk Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/111/2022 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Murung Raya atas nama Gad F Silam," ucapnya.
Selain itu, diterbitkan juga Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/112/2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Murung Raya sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Bebie.
Sementara itu, Ketua DPRD Murung Raya Doni Saat memimpin rapat paripurna mengatakan, pengganti antar waktu dilakukan karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Pengganti antar waktu dilakukan pada saat ini dalam rangka untuk mengisi kekosongan anggota DPRD yang meninggal dunia.
"Esensi penggantian antar waktu anggota DPRD pada hari ini bukan hanya semata-mata mengisi kekosongan saja, tapi lebih dari itu dalam rangka upaya menguatkan kebersamaan dan keutuhan bagi seluruh anggota, baik dari aspek kelembagaan maupun dari aspek kepartaian politik bahkan pengambilan keputusan," jelas Doni.
Baca juga: FBIM Kalteng kembali digelar, Mura siapkan kontingen berlomba di 13 cabang
Rapat paripurna pelantikan pengganti antarwaktu tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor dan anggota DPRD lain. Sidang Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Janji pengganti antarwaktu tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Doni.
Tidak hanya itu, rapat paripurna itu juga dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom yang dihadiri Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph, anggota DPR RI Dapil Kalteng Willy M Yoseph dan beberapa anggota DPRD Murung Raya yang kebetulan tidak bisa hadir langsung.
Untuk diketahui, Gad F Silam meninggal dunia pada Senin tanggal 28 Maret 2022 lalu di Banjarmasin. Gad merupakan legislator dari daerah pemilihan (dapil) II yang meliputi wilayah di Kecamatan Kecamatan Laung Tuhup, Tanah Siang dan Barito Tuhup Raya.
Baca juga: Andri dilantik jadi Sekretaris DPRD Mura, Bupati minta tunjukkan kreatifitas
Baca juga: Bupati Murung Raya cek kesiapan angkutan mudik Lebaran
Bebie resmi menjadi anggota DPRD Murung Raya dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menggantikan Gad F Silam karena meninggal dunia, kata Sekretaris DPRD Murung Raya Adri Raya saat membacakan KS Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dalam rapat paripurna.
"Pergantian itu juga merujuk Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/111/2022 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Murung Raya atas nama Gad F Silam," ucapnya.
Selain itu, diterbitkan juga Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/112/2022 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Murung Raya sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Bebie.
Sementara itu, Ketua DPRD Murung Raya Doni Saat memimpin rapat paripurna mengatakan, pengganti antar waktu dilakukan karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Pengganti antar waktu dilakukan pada saat ini dalam rangka untuk mengisi kekosongan anggota DPRD yang meninggal dunia.
"Esensi penggantian antar waktu anggota DPRD pada hari ini bukan hanya semata-mata mengisi kekosongan saja, tapi lebih dari itu dalam rangka upaya menguatkan kebersamaan dan keutuhan bagi seluruh anggota, baik dari aspek kelembagaan maupun dari aspek kepartaian politik bahkan pengambilan keputusan," jelas Doni.
Baca juga: FBIM Kalteng kembali digelar, Mura siapkan kontingen berlomba di 13 cabang
Rapat paripurna pelantikan pengganti antarwaktu tersebut dihadiri langsung Wakil Bupati Murung Raya, Rejikinoor dan anggota DPRD lain. Sidang Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Janji pengganti antarwaktu tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Doni.
Tidak hanya itu, rapat paripurna itu juga dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom yang dihadiri Bupati Murung Raya, Perdie M Yoseph, anggota DPR RI Dapil Kalteng Willy M Yoseph dan beberapa anggota DPRD Murung Raya yang kebetulan tidak bisa hadir langsung.
Untuk diketahui, Gad F Silam meninggal dunia pada Senin tanggal 28 Maret 2022 lalu di Banjarmasin. Gad merupakan legislator dari daerah pemilihan (dapil) II yang meliputi wilayah di Kecamatan Kecamatan Laung Tuhup, Tanah Siang dan Barito Tuhup Raya.
Baca juga: Andri dilantik jadi Sekretaris DPRD Mura, Bupati minta tunjukkan kreatifitas
Baca juga: Bupati Murung Raya cek kesiapan angkutan mudik Lebaran