Andri dilantik jadi Sekretaris DPRD Mura, Bupati minta tunjukkan kreatifitas
Puruk Cahu, Kalteng (ANTARA) - Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Perdie M Yoseph melantik Andri Raya sebagai sekretaris defenitif DPRD kabupaten setempat di Aula Setda gedung B di Puruk Cahu, Rabu (11/5/2022).
Dalam pelantikan pejabat tinggi pratama itu dihadiri Wakil Bupati Rejikinoor, Sekretaris Darah Hermon, Wakil Ketua I DPRD Likon dan Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin serta para kepala OPD.
Perdie dalam sambutannya menegaskan bahwa jabatan ini memang merupakan hak seorang dalam tataran PNS atau ASN. Akan tetapi, jabatan juga merupakan kepercayaan pimpinan berdasarkan loyalitas, kemampuan dalam bekerja serta kompetensi yang dimiliki.
"Jangan menganggap pelantikan diartikan sebagai sesuatu yang bermakna negatif, yang dapat mengakibatkan kita terperangkap dalam sikap yang kurang terpuji," ucapnya.
Menurut dia, pelantikan itu harus dijadikan sebagai wahana untuk lebih meningkatkan disiplin dan etos kerja dalam pelaksanaan tugas yang dipercayakan. Sebab, mutasi atau alih tugas dan jabatan dalam lingkungan pegawai negeri sipil merupakan hal yang biasa bagi setiap aparatur pemerintah yang telah memenuhi persyaratan," harap Perdie.
Perdie pun mengingatkan bahwa ada tiga peran yang harus melekat dan dipedomani pada diri seorang pimpinan pada badan, dinas, satuan unit kerja, yakni harus dapat memiliki peran sebagai pelaksana (implementator), sebagai pengelola (manajer), dan sebagaI pemimpin (leader).
"Saya minta kepada pejabat dilantik supaya bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, yang dilandasi dengan itikad baik dan pengabdian yang tinggi," kata dia.
Dirinya juga meminta tingkatkan dan tunjukan kreatifitas dan prestasi dengan profesional, integritas sepenuh hati dan komitmen melayani. Hal ini bertujuan untuk membangun martabat PNS sebagai insan terpilih yang membawa amanat negara.
"Bekerja harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mampu memahami. Terpenting juga, menjalankan dengan bijaksana setiap keputusan pimpinan serta menghindari konflik internal demi tercapainya tujuan bersama," demikian Perdie.
Baca juga: Bupati Murung Raya cek kesiapan angkutan mudik Lebaran
Sementara itu, kepala BKPSDM Murung Raya,Lentine Miraya mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 bahwa sebelum memangku jabatan, Pejabat wajib untuk diambil sumpah dan Janji Jabatan baik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama , Administrator, dan Pengawas," sebutnya.
Baca juga: Pemkab Murung Raya fokus percepat penurunan stunting
Dalam pelantikan pejabat tinggi pratama itu dihadiri Wakil Bupati Rejikinoor, Sekretaris Darah Hermon, Wakil Ketua I DPRD Likon dan Wakil Ketua II Rahmanto Muhidin serta para kepala OPD.
Perdie dalam sambutannya menegaskan bahwa jabatan ini memang merupakan hak seorang dalam tataran PNS atau ASN. Akan tetapi, jabatan juga merupakan kepercayaan pimpinan berdasarkan loyalitas, kemampuan dalam bekerja serta kompetensi yang dimiliki.
"Jangan menganggap pelantikan diartikan sebagai sesuatu yang bermakna negatif, yang dapat mengakibatkan kita terperangkap dalam sikap yang kurang terpuji," ucapnya.
Menurut dia, pelantikan itu harus dijadikan sebagai wahana untuk lebih meningkatkan disiplin dan etos kerja dalam pelaksanaan tugas yang dipercayakan. Sebab, mutasi atau alih tugas dan jabatan dalam lingkungan pegawai negeri sipil merupakan hal yang biasa bagi setiap aparatur pemerintah yang telah memenuhi persyaratan," harap Perdie.
Perdie pun mengingatkan bahwa ada tiga peran yang harus melekat dan dipedomani pada diri seorang pimpinan pada badan, dinas, satuan unit kerja, yakni harus dapat memiliki peran sebagai pelaksana (implementator), sebagai pengelola (manajer), dan sebagaI pemimpin (leader).
"Saya minta kepada pejabat dilantik supaya bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, yang dilandasi dengan itikad baik dan pengabdian yang tinggi," kata dia.
Dirinya juga meminta tingkatkan dan tunjukan kreatifitas dan prestasi dengan profesional, integritas sepenuh hati dan komitmen melayani. Hal ini bertujuan untuk membangun martabat PNS sebagai insan terpilih yang membawa amanat negara.
"Bekerja harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mampu memahami. Terpenting juga, menjalankan dengan bijaksana setiap keputusan pimpinan serta menghindari konflik internal demi tercapainya tujuan bersama," demikian Perdie.
Baca juga: Bupati Murung Raya cek kesiapan angkutan mudik Lebaran
Sementara itu, kepala BKPSDM Murung Raya,Lentine Miraya mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Maksud pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 bahwa sebelum memangku jabatan, Pejabat wajib untuk diambil sumpah dan Janji Jabatan baik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama , Administrator, dan Pengawas," sebutnya.
Baca juga: Pemkab Murung Raya fokus percepat penurunan stunting