Kuala Kapuas (ANTARA) - Jembatan kayu yang semula rusak dan menyulitkan akses masyarakat di Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kini sudah diperbaiki dan ditangani oleh Dinas PUPR PKP setempat.

"Alhamdulillah sudah terealisasikan, sehingga warga di sana tidak kesulitan lagi melintasi jembatan tersebut," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Sri Umi Daryatun di Kuala Kapuas, Rabu.

Ditanganinya jembatan penghubung desa dan juga akses warga mengangkut hasil pertanian tersebut, tidak lepas dari peran legislator yang terus menyuarakan aspirasi masyarakat setempat.

Wakil Rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kapuas IV meliputi Kecamatan Pulau Petak, Kapuas Hilir, Kapuas Murung dan Dadahup ini, memperjuangkan aspirasi masyarakat desa tersebut, sehingga dapat direalisasikan perbaikan atau rehab lantai jembatan berkonstruksi kayu.

Dengan terealisasinya perbaikan jembatan tersebut, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkab Kapuas melalui Dinas PUPR PKP setempat yang sudah menindaklanjuti aspirasi tersebut.

Baca juga: Masyarakat Kapuas diminta ciptakan suasana kondusif jelang pemilu

"Kami apresiasi jembatan sudah ditangani. Dengan demikian, tentunya mempermudah akses masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari," ucapnya.

Selain itu, dia berharap jembatan tersebut dapat dijaga dan dirawat dengan baik oleh masyarakat setempat, sehingga dapat digunakan terus dalam jangka waktu yang lama.

Ditambahkannya, ia juga berpesan dan sekaligus mengingatkan masyarakat setempat untuk tidak melewati jembatan tersebut dengan menggunakan angkutan yang melebihi muatan.

“Mari kita jaga sama-sama jembatan yang sudah diperbaiki tersebut, sehingga dapat digunakan dalam waktu cukup lama. Sekali lagi kita ucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah setempat yang sudah merealisasikan perbaikan atau rehab lantai jembatan berkonstruksi kayu ini,” demikian Sri Umi Daryatun.


Baca juga: Pemkab Kapuas pacu percepatan penyelesaian batas desa

Baca juga: Mantan Bupati Kapuas beserta istri divonis 5 dan 4 tahun penjara

Baca juga: Tumbang Mangkutup jadi proyek percontohan pembangunan berbasis hutan desa


Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024