Jakarta (ANTARA) - Calon presiden dengan nomor urut tiga Ganjar Pranowo membuat pernyataan dalam debat capres-cawapres pertama yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa ada beberapa pihak yang diperiksa ketika mengungkapkan pendapatnya.
 
Debat sesi pertama diikuti oleh ketiga capres-cawapres tersebut, mengusung tema pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga di Jakarta, Selasa. 
 
Ganjar mengungkapkan hal tersebut dengan narasi berikut ini:
 
“Tapi bapak-ibu, saya mendengar ketika demokrasi musti berjalan dan demokrasi musti kita jaga bersama, ada Ibu Sinta yang ketika menyampaikan pendapat harus berurusan dengan aparat keamanan. Ada Melki, Ketua BEM yang kemudian ibunya harus diperiksa. Maka yang seperti ini harus selesai. Dan mereka bisa mendapatkan kebaikan-kebaikan kalau government terjadi.” ungkap Ganjar dalam gagasan visi misinya.
 
Bagaimana realitas kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini? Apakah sudah sesuai dengan pernyataan klaim Ganjar? Berikut ini penjelasannya.
 
Penjelasan :
 
Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar mengungkapkan data dari Freedom House tahun 2023, skor kebebasan di Indonesia menurun, yang mulanya 64 persen menjadi 58 persen. 
 
Menurut data The Economist tahun 2023, indeks Demokrasi Global Indonesia turun menjadi peringkat 54 dari 167 negara, yang sebelumnya Indonesia berada di peringkat 52.
 
Ia juga menambahkan, indikator politik Indonesia tahun 2022 mendapati 62,9 persen rakyat merasa takut untuk berpendapat. Ketakutan masyarakat untuk berpendapat dilansir dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) adalah dikarenakan UU ITE rentan untuk kriminalisasi dengan menggunakan pasal penghinaan dan ujaran kebencian.
 
Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 18 media di Indonesia. (Salma Aulia)

Pewarta : Tim JACX
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024