Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pelaku pembunuhan disertai tindakan mutilasi yang dilakukan oleh tersangka JM (61) terhadap istrinya berinisial MS (55) yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, terancam hukuman mati.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan bahwa pelaku yang melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," ucap Yudi menegaskan.
Yudi menjelaskan, dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurutnya, dalam peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi jenazah korban. "Untuk autopsi sudah selesai, hasilnya belum keluar," ujarnya.
Ia menambahkan, terkait dengan pemeriksaan terhadap tersangka JM, Satreskrim Polresta Malang Kota masih belum bisa melakukan pendalaman. Hal itu dikarenakan kondisi tersangka saat ini masih terguncang usai melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut. "Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa usai melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut, tersangka mengaku terbayang-bayang sosok istri yang saat itu berusia 55 tahun.
"Malam (usai melakukan pembunuhan), JM merasa dihantui istrinya, tidak bisa tidur," kata Guntur.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut dilakukan oleh tersangka JM terhadap istrinya pada 30 Desember 2023. JM kemudian menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada 31 Desember 2023.
Usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku menaruh potongan tubuh korban di dalam ember yang berada di halaman rumah. Pada keesokan harinya, pelaku sempat meminta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember yang berisi potongan tubuh korban. "Dia akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib," imbuhnya.
Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut terjadi di Jalan Serayu Nomor 6, RT4/2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Jasad korban dievakuasi oleh pihak kepolisian pada 31 Desember 2023 kurang lebih pukul 09.27 WIB.
Polisi yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti diantaranya linggis dengan panjang kurang lebih satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasad korban.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan bahwa pelaku yang melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya di Jalan Serayu, Kelurahan Bunulrejo, dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati," ucap Yudi menegaskan.
Yudi menjelaskan, dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menurutnya, dalam peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Polisi saat ini masih menunggu hasil autopsi jenazah korban. "Untuk autopsi sudah selesai, hasilnya belum keluar," ujarnya.
Ia menambahkan, terkait dengan pemeriksaan terhadap tersangka JM, Satreskrim Polresta Malang Kota masih belum bisa melakukan pendalaman. Hal itu dikarenakan kondisi tersangka saat ini masih terguncang usai melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut. "Mungkin sedikit banyak terguncang, penyesalan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan bahwa usai melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut, tersangka mengaku terbayang-bayang sosok istri yang saat itu berusia 55 tahun.
"Malam (usai melakukan pembunuhan), JM merasa dihantui istrinya, tidak bisa tidur," kata Guntur.
Sebagai informasi, peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut dilakukan oleh tersangka JM terhadap istrinya pada 30 Desember 2023. JM kemudian menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada 31 Desember 2023.
Usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku menaruh potongan tubuh korban di dalam ember yang berada di halaman rumah. Pada keesokan harinya, pelaku sempat meminta tolong ke tetangga untuk mengangkat ember yang berisi potongan tubuh korban. "Dia akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib," imbuhnya.
Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi tersebut terjadi di Jalan Serayu Nomor 6, RT4/2 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Jasad korban dievakuasi oleh pihak kepolisian pada 31 Desember 2023 kurang lebih pukul 09.27 WIB.
Polisi yang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), menyita sejumlah barang bukti diantaranya linggis dengan panjang kurang lebih satu meter, kayu, pisau, pakaian milik korban, dan kantong plastik yang diduga digunakan membungkus jasad korban.