Sampit (ANTARA) - Seorang warga di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tersetrum listrik saat akan mengganti baliho yang diduga merupakan alat peraga kampanye (APK) caleg, kejadian ini pun menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

“Mohon ini menjadi perhatian para LO (Liaison Officer) partai dalam hal pemasangan APK, karena kejadian di Kotim ada warga yang tersetrum saat mengganti baliho,” kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir di Sampit, Jumat. 

Dengan insiden ini Bawaslu Kotim semakin menyoroti kepatuhan peserta pemilu maupun LO dalam pemasangan APK, termasuk terkait hal keamanannya. 

Baca juga: Masih banyak APK pemilu 2024 di Kotim dipasang tak sesuai aturan

Pihaknya telah sering mengingatkan agar peserta pemilu agar mengikuti ketentuan pemasangan APK sesuai edaran yang telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim. 

Antara lain memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai peraturan daerah, jika pada fasilitas milik pemerintah yang diperuntukan bagi umum harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat. 

Berikutnya, jika pada tempat milik swasta atau perorangan harus mendapat izin pemilik sepanjang diletakan di halaman atau dalam bangunan, tidak boleh memasang APK pada lokasi rawan seperti berdekatan dengan kabel listrik, rambu-rambu, jaringan PDAM, lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan lampu hias. 

Peserta pemilu juga tidak boleh memasang APK melintang di tengah jalan. 

Baca juga: Penerimaan Pengawas TPS dibuka, Bawaslu Kotim jelaskan tupoksinya

Tidak boleh memasang APK pada moda transportasi yang dimiliki oleh BUMN/BUMD, tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, situs sejarah atau cagar budaya, fasilitas milik pemerintah, rumah dinas PNS,TNI, dan Polri. 

Termasuk di pinggir jalan yang di depannya terdapat tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, situs sejarah atau cagar budaya, fasilitas milik pemerintah, rumah dinas PNS,TNI, dan Polri. 

Tidak boleh memasang APK di area jembatan, gorong-gorong, plankson, dan dalam area bundaran di seluruh wilayah Kotim, lokasi pelestarian lingkungan hidup, sekitar objek wisata, dan space iklan yang dekat dengan fasilitas umum dan pendidikan. 

“Kemarin juga sudah ada sosialisasi dari pihak PLN di ruang KPU kepada 16 parpol dan ini juga sudah tertuang dalam ketentuan, bahwa tidak boleh memasang APK pada lokasi rawan seperti berdekatan dengan kabel listrik, harapan kami hal ini bisa dipatuhi,” ujarnya. 

Baca juga: Bawaslu Kotim antisipasi tindak pidana di masa kampanye Pemilu 2024

Diketahui, insiden warga tersetrum saat mengganti baliho yang diduga APK caleg berlokasi di Jalan Muchran Ali, Kecamatan Baamang, Sampit. 

Menurut keterangan seorang pedagang setempat bernama Bejo, kejadian sekitar pukul 15:30 WIB, saat itu ia sedang sibuk melayani pembeli lalu tiba-tiba mendengar pedagang lain berteriak ada yang akan terjatuh dari papan reklame atau baliho. 

Sebelumnya, sekitar pukul 10.30 WIB dua orang pria memasang baliho gambar Bupati Kotim di lokasi tersebut, namun sekitar pukul 15.30 WIB dua orang itu kembali dan bermaksud mengganti baliho. 

"Waktu kami tanya kenapa datang lagi, katanya mau diganti karena salah pasang," ujar Bejo. 

Baca juga: Bawaslu Kotim buka lowongan 1.169 pengawas TPS

Saat kejadian, korban sempat diraih oleh rekannya sebelum jatuh dari ketinggian, sehingga tersangkut di balik papan reklame kemudian dievakuasi sejumlah warga di lokasi. 

Saat dievakuasi korban nyaris tak sadarkan diri, sehingga langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat, kemudian dirujuk ke RSUD dr. Murjani Sampit. 

Sementara itu dari pantauan di lapangan, posisi papan reklame itu memang berdiri di antara tiang listrik milik PLN yang terdapat banyak kabel.

Baca juga: Bawaslu Kotim awasi reses anggota DPRD antisipasi kampanye terselubung

Terkait posisi papan reklame ini, Natsir menjelaskan, bahwa itu adalah kewenangan pemerintah daerah yang mengatur kerjasama dengan jasa pemasangan iklan. 

“Itu ranahnya pemerintah daerah, seperti apa prosedural syarat kontraktualnya dengan pihak swasta yang memasang jasa iklan, yang jelas kami sudah sering mengingatkan kepada peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan, khususnya ketentuan dari PLN,” jelasnya. 

Baca juga: Bawaslu Kotim ingatkan kepala desa jaga netralitas dalam pemilu

Ia menambahkan, insiden warga tersetrum saat mengganti atau memasang baliho hingga menyebabkan luka berat atau kehilangan nyawa, maka menjadi kewenangan kepolisian. 

Sedangkan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak mengatur tindak pidana yang mengakibatkan korban seperti ini. 

Baca juga: Bawaslu Kotim ajak media lawan disinformasi Pemilu 2024

Baca juga: Berikut penjelasan Bawaslu Kotim terkait laporan dugaan DPT fiktif

Baca juga: Bawaslu Kotim terima dua laporan dugaan pelanggaran kampanye
 

Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024